About

Information

Kamis, 14 Februari 2013

Nasional ( Umum ), Kamis 14 Februari 2013

Kamis, 14 Februari 2013 - 01:52:50 WIB
BNN Temukan "Khat" di Jawa Timur
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Surabaya) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan pihaknya menemukan ekstrak atau saripati tanaman "khat" dengan kandungan cathinone yang dilarang Undang-undang Narkotika itu beredar di Jawa Timur (Jatim).

"Khat dalam bentuk ekstrak sudah beredar di Jatim, tapi tanaman khat tidak ditemukan di sini. Hingga kini, tanaman khat yang riil ditemukan di Jateng dan Jabar," katanya di sela-sela menghadiri pencanangan `Polda Jatim Zero Narkoba` di lapangan apel Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (13/2).

Menurut dia, khat telah masuk kategori narkotika golongan satu karena mengandung zat chatinone. "Karena itu, saya himbau masyarakat tidak menanam khat karena akan dikenai sanksi pidana," kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu.

Tanpa menyebut wilayah peredaran ekstrak "khat" di Jatim, ia mengaku BNN terus melakukan razia terhadap tanaman itu, sekaligus melakukan sosialisasi bahwa tanaman yang memiliki nama asli Chata Edulis atau Ghat atau khat itu mengandung zat cathinone atau katinona yang dilarang UU.

"Tanaman itu biasanya tumbuh subur di daerah pegunungan atau dataran tinggi. Chatinone berasal dari Afrika dan Arab yang dikonsumsi dengan cara dikunyah dengan efek menyenangkan dan menambah energi tubuh, namun berefek negatif seperti candu, gelisah, nafsu makan berkurang, dan berat badan menurun," katanya.

Terkait pengguna narkoba, ia mengatakan apabila ada masyarakat yang telah terkontaminasi narkoba hendaknya melapor ke rumah sakit ataupun puskesmas terdekat. "Dengan lapor, keuntungannya mereka akan dapat rehabilitasi dan detox (obat pembersih ketergantungan)," ujarnya.

Bukan hanya pengguna, katanya, pemberantasan narkoba juga diperketat dengan batas waktu untuk penyidik di tingkat Polri dan Kejaksaan dalam memusnahkan barang terlarang itu sejak disita dari pengguna.

"Penyidik polisi dibatasi maksimal tiga hari dari penangkapan untuk melaporkan barang bukti narkoba ke Kejaksaan. Sejak saat itu, Kejaksaan juga diberi batas waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan penetapan dan setelah itu polisi juga diberi waktu maksimal tujuh hari untuk segera memusnahkan barang bukti. Jadi, maksimal 17 hari, narkoba sitaan sudah dimusnahkan," katanya.

Jika tidak cepat dimusnahkan, baik polisi maupun jaksa bisa dipidana dan denda hingga Rp. 100 juta. "Aturan baru itu untuk menghindari hilangnya barang bukti narkoba selama proses penyelidikan dan penyidikan serta berkembangnya narkoba di masyarakat," katanya.

Secara terpisah, Ketua `Yayasan Orbit` Surabaya --yang merupakan LSM yang menangani pencandu narkoba dan korban HIV/AIDS--, Rudhy Wedhasmara menegaskan bahwa "methylone" yang dikonsumsi artis/presenter Raffi Ahmad tidak hanya beredar di Jakarta, melainkan juga ada di kota lain, termasuk Surabaya.

"Itu (methylone) sudah lama ada di Surabaya, tapi mungkin belum familiar namanya (nama latin/ilmiah). Umumnya, `methylone` itu dipakai pengguna `narkoba uppres` (stimultan) atau `party drug` yang hanya dipakai untuk bersenang-senang (recreational drug)," kata mantan pencandu narkoba itu.

Selain itu, ada juga sejenis methylone yang beredar di pasaran dengan harga yang terjangkau dibandingkan dengan methylone yakni `Ketamine` yang merupakan obat bius anastesi untuk hewan seperti anjing, kucing, dan kuda, tapi dikonsumsi pengguna zat adiktif.

Namun, ia mengaku heran dengan penggolongan psikotropika dan narkotika dalam UU yang terkesan politis dan bukan ilmiah, sehingga UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memasukkan zat adiktif dalam golongan 1 dan 2 "sebagai" golongan 2 dan 3 pada UU Narkotika. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar