About

Information

Kamis, 14 Februari 2013

Nasional ( Umum ), Kamis 14 Februari 2013

Kamis, 14 Februari 2013 - 13:22:09 WIB
Jaksa Tuntut Rasyid Rajasa 7 Tahun Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Sidang perdana dengan terdakwa M Rasyid Amrullah Rajasa hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/02). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rasyid Rajasa dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung tertib.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Soimah, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Rasyid membeberkan isi dakwaannya tersebut.

Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rasyid dengan dua pasal dakwaan. Pada dakwaan primer, Rasyid didakwa pasal 310 ayat 4 UU RI 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain. 

Lalu pada dakwaan subsidair, ia dikenakan pasal 310 ayat 3 UU RI 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di mana ia mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain luka berat.

"Pasal 310 ayat 4 menyatakan 'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)'," jelas Soimah.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rasyid dengan pasal 310 ayat 2 undang-undang yang sama, yakni mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka ringan, dan kerusakan kendaraan dan atau barang. Rasyid pun dituntut 1 tahun penjara dan atau denda Rp. 2000.000,.

Rasyid yang datang didampingi kuasa hukum, sang ibu dan keluarga serta rekannya, saat persidangan berlangsung, Rasyid tampak tenang mendengar pembacaan tuntutan jaksa.

Usai pembacaan dakwaan penasehat hukum tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi. Karena mereka akan mengajukan pada saat pembelaan nanti.  Rasyid meninggalkan ruang sidang melalui pintu belakang ruang sidang tanpa memberikan komentar apapun. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar