About

Information

Kamis, 14 Februari 2013

Nasional ( Umum ), Kamis 14 Februari 2013

Kamis, 14 Februari 2013 - 01:50:28 WIB
Pendaftar Calon Hakim Agung Baru 6 Orang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Semarang) - Komisi Yudisial (KY) baru menerima enam nama yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon hakim agung periode pertama Januari 2013.

"Sampai kemarin (12/2), baru ada enam orang. Semuanya dari kalangan hakim tinggi," kata anggota KY Jaja Ahmad Jayus usai Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung 2013 di Semarang, Rabu (13/2).

Pendaftaran seleksi calon hakim agung periode pertama 2013 sudah dibuka mulai 4 Februari hingga 22 Februari 2013 yang akan mengisi tujuh lowongan untuk posisi hakim agung yang akan kosong.

Menurut dia, enam nama pendaftar calon hakim agung itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan hanya dari kalangan hakim karier, sementara dari kalangan non-karier belum ada yang masuk.

"Makanya, kami lakukan sosialisasi dan penjaringan semacam ini di Universitas Diponegoro Semarang," kata Jaja yang juga Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KY.

Selain Kota Semarang, kata dia, KY juga melakukan sosialisasi di daerah-daerah lainnya, yakni Bali, Makassar, dan Yogyakarta untuk menjaring pendaftar calon hakim agung periode 2013.

Ia menyebutkan proses seleksi hakim agung akan berlangsung selama sekitar enam bulan, mulai dari pendaftaran, proses di DPR, hingga keluarnya surat keputusan (SK) dari Presiden.

Pada sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung 2013 yang berlangsung di Undip Semarang, ia mengaku telah menyebarkan 75 undangan yang ditujukan pada kalangan hakim hingga akademisi kampus.

"Kami kurang tahu berapa yang hadir dalam sosialsiasi ini, tetapi yang jelas ada 75 undangan yang sudah kami sebar. Sejauh ini, (pendaftar, red) dari Semarang belum ada yang masuk," katanya.

Berkaitan dengan seleksi calon hakim agung, ia mengingatkan bahwa calon hakim agung harus memiliki pemikiran yang arif dan bijaksana, termasuk dalam menyikapi persoalan-persoalan sensitif di masyarakat.

"Walaupun mempunyai pendapat, tetapi sebaiknya harus bersikap hati-hati. Apalagi, menyangkut masalah-masalah sensitif yang menjadi perhatian publik. Harus `wise` (bijaksana) dan arif," kata Jaja. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar