About

Information

Kamis, 14 Februari 2013

Nasional ( Umum ), Kamis 14 Februari 2013

Kamis, 14 Februari 2013 - 12:37:14 WIB
Rasyid Rajasa Didakwa Pasal Berlapis
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Sidang perdana terdakwa Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (14/02). Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan dua dakwaan kepada Rasyid.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung tertib.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Soimah, Ketua TIM JPU dalam sidang Rasyid membeberkan isi dakwaannya terhadap tersangka. 

Dalam dakwaan pertama Rasyid didakwa dengan dua pasal pada dakwaan primer. Rasyid didakwa pasal 310 ayat 4 UU RI 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain. 

Lalu pada dakwaan subsidair, ia dikenakan pasal 310 ayat 3 UU RI 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di mana ia mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain luka berat.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Rasyid dikenai pasal 310 ayat 2 dengan undang-undang yang sama, yakni mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka ringan, dan kerusakan kendaraan dan atau barang.

Rasyid yang datang didampingi kuasa hukum, sang ibu dan keluarga serta rekannya, saat persidangan berlangsung terlihat tenang mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa.

Usai pembacaan dakwaan penasehat hukum tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi pembelaan, karena mereka akan mengajukan pada saat pembelaan nanti.  Rasyid meninggalkan ruang sidang melalui pintu belakang ruang sidang tanpa memberikan komentar apapun. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar