About

Information

Rabu, 06 Februari 2013

Nasional ( Umum ), Rabu 06 Februari 2013

Rabu, 06 Februari 2013 - 00:21:51 WIB
MA Tolak Rekomendasi KY Terkait Hakim Daming
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Mahkamah Agung menolak usulan Komisi Yudisial yang merekomendasikan agar hakim Daming Sanusi diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"MA sudah kirim surat ke KY pada 30 Januari lalu atas tanggapan rekomendasi sanksi pemberhentian oleh KY. Setelah mempertimbangkan, MA menganggap yang bersangkutan (Daming) tidak perlu di MKH," kata Kabiro Hukum dan Humas, MA. Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (5/2).

Ridwan mengungkapkan bahwa MA menolak rekomendasi sidang MKH karena Daming sudah meminta maaf kepada publik. Selain itu, lanjutnya, pertimbangan lainnya adalah Daming juga tidak lolos dalam seleksi calon hakim agung di DPR dan sudah lama berkarir sebagai hakim.

"Yang bersangkutan sudah berkarir selama 35 tahun dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Karena itu, MA berpendapat hukuman dan sanksi haruslah setimpal dengan perilaku yang bersangkutan (Daming, red)," kata Ridwan.

Dia juga mengatakan bahwa MA akan mengajak KY untuk memikirkan sanksi yang tepat bagi Daming. "Jadi MA akan mengajak KY untuk memikirkan sanksi lain bagi Daming. Yang jelas Daming mengaku salah kalau perkataan itu adalah out of control (di luar kontrol)," katanya.

Saat uji kepatutan dan kelayakan seleksi calon hakim agung di DPR Hakim Daming mengeluarkan pernyataan yang mengagetkan dengan mengatakan bahwa pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati.

Pernyataan tersebut langsung mendapat protes dari kalangan masyarakat dan KY memutuskan untuk membawa Hakim Daming ke MKH. KY merekomendasi agar Daming dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar