About

Information

Selasa, 19 Februari 2013

Nasional ( Umum ), Selasa 19 Februari 2013

Selasa, 19 Februari 2013 - 01:15:52 WIB
APJATI Harus Bina dan Lindungi TKI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie meminta Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk membangun nasionalisme bangsa dengan cara membina dan melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja ke luar negeri.

"Pemberdayaan TKI menjadi hal mendesak sehingga mereka harus dibekali dengan keterampilan dan pengetahuan yang cukup. Tanpa itu, TKI hanya menjadi korban kekerasan di luar negeri dan jadi objek pemerasan di dalam negeri. Ketika TKI tak punya keterampilan, nama baik bangsa juga tercemar," kata Marzuki di Jakarta, Senin (18/2).

Pernyataan tersebut disampaikan Marzuki Alie saat menerima kunjungan dari pengurus pusat dan daerah di ruang rapat pimpinan DPR di Gedung MPR/DPR. Menurut dia, banyak masalah TKI yang masih belum tertangani hingga sekarang, khususnya persoalan perlindungan dan kesejahteraan TKI yang selalu menjadi topik penting.

Kepada Ketua APJATI, A.U. Basalamah, Marzuki menyatakan DPR cenderung menjadi pihak yang disalahkan oleh masyarakat karena dinilai tidak peduli terhadap nasib para TKI. "Padahal, DPR sudah bekerja keras memperhatikan para TKI kita. Saat kunjungan kerja ke luar negeri atau ada pertemuan parlemen internasional, DPR selalu menanyakan kondisi TKI di negara-negara yang dikunjungi itu," katanya.

Dia juga menekankan agar APJATI lebih bersifat nasionalis dalam hal pemberdayaan TKI sehingga tidak hanya mementingkan unsur bisnis ketika mengirimkan TKI ke luar negeri, namun juga mengutamakan perlindungan bagi para TKI. "Untuk itu negara yang tidak bisa memberi perlindungan kepada TKI, tidak usah dikirim, karena ini menyangkut nama baik bangsa," tegas Marzuki.

"Selain itu, APJATI harus dapat membekali para TKI dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Harga diri bangsa dipertaruhkan saat para TKI pergi ke negara-negara yang membutuhkan jasa mereka. Keterampilan yang dimiliki para TKI menjadi persoalan penting yang harus segera dibenahi," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Soepriyatno menyatakan bahwa DPR sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan TKI untuk merevisi Undang-Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Salah satu yang dibahas dalam RUU itu adalah tempat keberangkatan dan kepulangan para TKI harus langsung ke daerah asalnya masing-masing, tidak melalui Jakarta lagi. Ini untuk menghindari pemerasan, kekerasan, dan lain-lain. Bahkan, RUU itu juga memuat aturan pidananya. Jadi, kedepannya kami akan memperketat aturan," katanya. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar