About

Information

Senin, 18 Februari 2013

Nasional ( Umum ), Senin 18 Februari 2013

Senin, 18 Februari 2013 - 13:48:45 WIB
TKW Asal Indonesia Bebas Dari Dakwaan Pembunuhan Bayi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jeddah) - Seorang TKW asal Indonesia dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan anak majikannya di Arab Saudi. Sebelumnya wanita asal Indonesia bernama Nurqoyah Binti Marsan Dasan Nuriya berusia 41 tahun itu didakwa telah membunuh bayi laki-laki,  Mishari Al-Bushal, yang meninggal pada bulan Juni 2010.

Nurqoyah Binti Marsan Dasan Nuriya didakwa membunuh bayi berumur 4 bulan dengan mencampurkan racun tikus ke susunya.

Namun pengadilan di Kota Damman memutuskan, dari tiga laporan medis yang ada tidak membuktikan bayi tersebut telah diracuni. Pengadilan menyebutkan bahwa kematian bayi itu disebabkan kondisi genetik.

Berita yang dilansir Daily Mirror, Senin (18/02) membeberkan bahwa selama menunggu proses persidangan, Nurqoyah telah mengaku membunuh bayi tersebut.

Atas putusan pengadilan yang membebaskan Nurqoyah dari hukuman mati itu, pihak kelurga sang bayi tidak terima. Mereka bersikeras agar TKW asal Indonesia itu dihukum mati. 

Menurut media Saudi Gazette, keluarga sang bayi akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. Mereka beralasan bahwa TKW asal Indonesia itu telah mengaku membunuh anak mereka.

Pemerintah Indonesia selama ini telah berupaya keras untuk menyelamatkan Nurqoyah dari hukuman mati.

"Indonesia membentuk tim khusus untuk melindungi para pekerja migran dan mengerahkan para pengacara khusus yang ahli dalam hukum syariat untuk membela hak-hak para pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati," beber media Al Saudi Arabia.

Bahkan selama persidangan Nurqoyah dihadiri oleh para perwakilan dari Kedubes Indonesia dan Komnas HAM. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar