About

Information

Kamis, 07 Februari 2013

Showbiz, Kamis 07 Februari 2013

Kamis, 07 Februari 2013 - 10:22:35 WIB
Slank Gugat UU Tentang Polri Dan KUHP
Diposting Oleh : Administrator 

Komhukum (Jakarta) - Grup band Slank mendaftarkan pengujian Pasal 15 Ayat 2 A UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang mengatur kewenangan mengeluarkan izin keramaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima personel Slank, yakni Kaka (vokalis), Abdee (gitaris), Ridho (gitaris), Ivanka (basis), dan Bimbim (drummer) didampingi kuasa hukum mereka, Andi Muttaqin, mendaftarkan permohonan uji materi ke MK di Jakarta, Rabu (6/2).Selain menggugat Pasal 15 Ayat 2a UU Polri, Slank juga menguji Pasal 510 Ayat 1 KUHP.

Pasal 510 Ayat 1 KUHP berbunyi, "Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: mengadakan pesta atau keramaian untuk umum".

Sedangkan Pasal 15 Ayat 2 A UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri berbunyi, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya'.

Slank merasa kedua aturan tersebut merugikannya karena beberapa kali polisi tidak mengeluarkan izin pertunjukan spektakulernya.

Menurut Bimbim, saat mendaftarkan permohonan, Slank dirugikan secara finansial dan konstitusional dengan adanya aturan itu. Namun, ditegaskannya bahwa gugatan Slank tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat keamanan.

"Kami tidak memusuhi polisi. Ini bagian dinamika demokrasi," kata Bimbim.

Bimbim mengungkapkan pihaknya akan mendatangkan ahli dan saksi dari korban yang dirugikan oleh aturan ini. Dia mengatakan, sejak 2008, Slank sering dilarang tampil karena tidak mendapat izin dari kepolisian dan semakin meningkat sepanjang 2012, bahkan hingga kini belum bisa tampil.

Bimbim mengungkapkan, aturan itu hanya berlaku di daerah tertentu dengan alasan Slank menganggu keamanan nasional. "Slank disebut emosional (oleh polisi)," pungkasnya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar