About

Information

Jumat, 08 Maret 2013

Buron Tiga Tahun, Pelaku Korupsi Embung Ditangkap Kejagung

Jumat, 08 Maret 2013 - 15:09:09 WIB
Buron Tiga Tahun, Pelaku Korupsi Embung Ditangkap Kejagung 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Setelah buron selama tiga tahun, tersangka dugaan korupsi pengadaan embung atau penampung air di Kalimantan Barat, Sri Sulastri, Jumat (8/03) ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung di Semarang Barat, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Kalbar.

"Dia berhasil diamankan," katanya.

Penangkapan terhadap Kontraktor atau Direksi dari CV Raisa Bangun Jasa itu, di Jalan Candi Pawon Timur X RT08/07 Nomor 3 Kalipancur Manyaran, Semarang Barat pada hari Jumat pagi.

"Ditangkapnya sekitar pukul 07.00 WIB," katanya.

Penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan yang berarti dari yang bersangkutan. Sri Sulastri selanjutnya akan diterbangkan ke Kalbar. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar