About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

"Delik Santet Masuk KUHP Tidak Rasional"

Kamis, 21 Maret 2013 - 06:57:15 WIB
"Delik Santet Masuk KUHP Tidak Rasional"
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Medan) - Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Pedastaren Tarigan menilai delik santet yang dimasukkan kedalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak rasional dan dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

"Sebab, delik santet tersebut sulit dibuktikan dan begitu juga untuk menjerat pelakunya oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara itu," katanya di Medan, Kamis (21/03).

Oleh karena itu, menurut dia, Pemerintah yang telah memasukkan delik santet kedalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu mengkaji dan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana.

"Kita tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet kedalam KUHP, dapat menimbulkan masalah sosial dikemudian hari atau banyaknya masyarakat yang jadi korban fitnah menjadi terdakwa dan diadili di 
pengadilan," ucap Pedastaren.

Dia mengatakan, memang diakuinya praktik santet itu, terjadi di lingkungan masyarakat, namun untuk membuktikan siapa pelaku santet terhadap korbannya tersebut sulit dibuktikan kebenarannya.

Karena, seorang penegak hukum tidak bisa menjadikan bukti pengakuan seorang supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau "diguna-guna" oleh si A.

Bahkan, kata Pedastaren, keterangan seorang supranatural tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat si A melakukan perbuatan melanggar hukum dan akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri.

Apalagi, jelasnya, dalam ketentuan Rancangan KUHP tersebut, pelaku santet dapat dijerat Pasal 293 dengan ancaman hukuman 5 lima tahun atau membayar denda Rp. 300 juta.

"Ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan pada pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang lain dengan imbalan berupa uang," ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Lebih lanjut Pedastaren mengatakan, mengenai kasus kejahatan santet menyantet yang sering terjadi di kalangan masyarakat, akibat persaingan bisnis, jabatan maupun percintaan itu adalah menyangkut kekuatan gaib dan sulit dibuktikan di ranah hukum.

Sehubungan dengan itu, delik santet yang dimasukkan kedalam Rancangan KUHP, banyak yang menuai kontroversi, karena sangat sulit dibuktikan secara hukum. Dan jangan akibat fitnah yang dilakukan seseorang,akhirnya banyak masyarakat yang tidak bersalah dijatuhi hukuman.

"Pemerintah diharapkan perlu memikirkan dan mempertimbangkan delik santet dimasukkan kedalam Rancangan KUHP karena kejahatan ini sulit dibuktikan secara hukum," jelas Pedastaren. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar