About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

Diduga Lakukan Pelanggaran, DKPP Akan Garap Kode Etik KPU

Kamis, 21 Maret 2013 - 11:47:34 WIB
Diduga Lakukan Pelanggaran, DKPP Akan Garap Kode Etik KPU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Besok Jumat (22/3) mulai pukul 09.30 WIB Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5 Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat.

"Agenda sidang perdana ini akan mendengarkan pengaduan para Pengadu," ujar Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini kepada wartawan, Kamis (21/3).

Dijelaskan, pihak pengadu, selain Ketua dan anggota Bawaslu, juga Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.

Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para Pengadu menduga Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Ini terkait dengan penolakan KPU terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013.

KPU dinilai telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik. KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat. Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 dinilai Pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.

Nur menjelaskan, Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung maupun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP. "Saya berharap moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujar pria asal Pekalongan itu.

Sesuai ketentuan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012, sidang-sidang DKPP terbuka dan dibuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup. "Artinya siapapun berhak untuk menyaksikannya," pungkasnya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar