About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

IPW: Polisi Tidak Perlu Memproses Laporan Ibas

Kamis, 21 Maret 2013 - 09:40:33 WIB
IPW: Polisi Tidak Perlu Memproses Laporan Ibas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - IPW meminta Polda Metro Jaya tidak perlu memproses laporan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) terhadap Yulianis, atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Sebab pokok pangkal persoalannya adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang saat ini sedang ditangani KPK," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui siaran pers yang diterima Komhukum.com di Jakarta, Kamis (21/03).

Menurut Neta, posisi Yulianis sendiri adalah saksi kunci dalam kasus korupsi tersebut. Karena Julianis sebagai orang kepercayaan tersangka Muhammad Nazaruddin yang mengatur struktur keuangan dari Grup Permai milik mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut.

Selain itu kata Neta, dalam BAP-nya Yulianis juga mengakui telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah bosnya. Jadi tandasnya, apa yang diungkapkan Yulianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK.

"Boleh saja ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan kesaksian Yulianis dan melaporkannya ke polisi. IPW mendesak Polri tidak perlu memprosesnya, sampai ada kejelasan soal kasusnya di KPK," lanjut Neta.

Dikatakana Neta, jika polisi tetap ngotot menangani pengaduan Ibas berarti Polri telah melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak.

"Jika penanganan Wisma Atlet dan Hamblang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, barulah Polri bisa mengusut pengaduan Ibas," katanya.

IPW juga berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan terhadap para saksi kunci dalam kasus Hambalang dan Wisma Atlet.

"Melihat berbagai manuver yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang, sudah saatnya LPSK turun tangan melindungi para saksi kunci dalam kasus tersebut, sehingga kasus megakorupsi ini bisa terungkap terang benderang," pungkas Neta. (K-5/yan)

0 komentar:

Posting Komentar