About

Information

Kamis, 07 Maret 2013

Jaksa Tuntut Rasyid Rajasa 8 Bulan Penjara

Kamis, 07 Maret 2013 - 13:22:28 WIB
Jaksa Tuntut Rasyid Rajasa 8 Bulan Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Sidang ke-6 kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa M Rasyid Rajasa dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara.

Dalam persidangan jaksa membacakan tuntutan bahwa dalam kasus ini terdakwa dikenakan pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp. 12 juta.

"Dengan tuntutan pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp. 12 juta, subsider kurungan 6 bulan," ujar JPU T Rahman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/03).

Rahman menjelaskan bahwa putusan tuntutan yang dibacakan JPU sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan sosiologis, psikologis, dan yuridis.

"Misalnya adanya perdamaaian dari pihak keluarga dan terdakwa. Keluarga korban dan korban mengganggap ini musibah berbeda dengan kecelakaan lainnnya. Jelas keadaan terdakwa saat itu tidak sepenuhnya menerima kejadian ini dengan mengakui dan bertanggung jawab," lanjutnya.

Dalam putusan tuntutan ini M Rasyid Rajasa hanya dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar