About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

Jupe Digiring Ke Rutan Pondok Bambu

Selasa, 19 Maret 2013 - 17:50:21 WIB
Jupe Digiring Ke Rutan Pondok Bambu
Diposting Oleh : Administrator 

Komhukum (Jakarta) - Aktris Julia Rahmawati alias Julia Perez (Jupe) yang dieksekusi oleh Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin (18/03) malam, hari ini dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Menurut Pelaksana Harian Kejari Jakarta Timur, Kardi, SH mengatakan bahwa Jupe nantinya akan mulai menjalani masa tahanan selama tiga bulan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Diharapkan ini menjadi contoh, karena konsisten terhadap proses hukum," ujar Kardi kepada sejumlah wartawan di Gedung Kejari Jakarta Timur, Selasa (19/03).

Jupe dibawa oleh petugas dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Timur sekitar pukul 11.10 WIB.

Kardi membantah tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sebagai penangkapan atau penahanan. Menurut dia, saat pihak kejaksaan mendatangi rumah di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur, Cimanggis, Depok, saat itu Jupe sendiri yang membukakan pintu.

"Tidak dalam status ditahan, atau ditangkap. Berdasarkan info yang diterima, Kasie Intel Kejari melakukan pengecekan dan benar. Dan Jupe sendiri yang membukakan pintu. Karena sebelumnya saling mengenal, Kasie Intel Pak Thamrin sempat bertegur sapa, dan berdialog untuk menanyakan kesiapannya. Jupe mengatakan siap menjalaninya," jelas Kardi.

Usai menanyakan kesiapan jupe, pihaknya langsung mengajak Jupe ke Kejari Jaktim dengan didampingi penasihat hukum serta keluarga.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Jupe, Malik Bawazier menegaskan, kliennya tidak menyerahkan diri. Menurut dia, kedatangan pihak Kejari ke rumah Jupe merupakan kesepakatan kedua belah pihak.

"Saya katakan sebelumnya, saat kondisi kesehatannya membaik Julia siap menjalani proses hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jupe dieksekusi di kediamannya, Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur, Cimanggis, Depok sekitar pukul 21.45 WIB.

"Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati DKI Jakarta Julia Rahmawati alias Julia Perez pukul 21.45 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (18/03) malam.

Jupe ditangkap untuk menjalankan eksekusi pidana tiga bulan penjara setelah upaya kasasi yang bersangkutan ditolak Mahkamah Agung (MA) atas perkara penganiayaan terhadap aktris Dewi Persik. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar