About

Information

Rabu, 13 Maret 2013

Kasus Century, Ahmad Yani Heran FPD Reaksioner

Rabu, 13 Maret 2013 - 14:33:47 WIB
Kasus Century, Ahmad Yani Heran FPD Reaksioner
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI Ahmad Yani mempertanyakan sikap reaksioner Fraksi Partai Demokrat perihal penyebutan nama-nama yang diduga terkait dengan kasus Bank Century.

"Saya heran beberapa teman dari Fraksi Partai Demlokat begitu reaksioner. Padahal, kita tidak pernah membuka siapa nama-nama yang disebutkan Anas (Anas Urbaningrum, Red)," kata Ahmad Yani di sela rapat Timwas Century di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (13/03).

Rapat Timwas Century hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap Duta Besar Indonesia untuk Swiss, serta Tim Pemburu Aset Bank Century yakni Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Menurut Yani, rakyat Indonesia saat ini sudah cerdas sehingga tidak bisa dibohongi lagi dengan cara-cara mengalihkan isu.

"Rakyat juga tahu siapa elit dan partai politik apa yang dekat dengan kasus Bank Century," katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, Tim Kecil Timwas Century akan menyampaikan laporan hasil pertemuan dengan Anas Urbaningrum pada rapat internal Timwas Century.

Yani meyakini laporan yang akan disampaikan oleh Tim Kecil Timwas Century adalah laporan apa adanya, tidak ditambah-tambahkan.

"Kalau perlu rapat internal yang tertutup itu dibuat menjadi rapat terbuka," katanya.

Sementara itu, Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai Tim Kecil Timwas Century telah melakukan sensasi dengan menggulirkan isu penyebutan nama dari Anas Urbaningrum.

Menurut Didi, Tim Kecil Timwas Century yang melakukan pertemuan dengan Anas Urbaningrum di rumahnya pada dua pekan lalu hendaknya tidak menyampaikan hasil pertemuan itu kepada publik tapi langsung melaporkan kepada Timwas Century.

"Jika dari pertemuan tersebut ada informasi yang penting silakan langsung disampaikan ke KPK," katanya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar