About

Information

Jumat, 08 Maret 2013

Kejagung Tetap Eksekusi Susno Duadji

Jumat, 08 Maret 2013 - 14:55:31 WIB
Kejagung Tetap Eksekusi Susno Duadji
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Kejaksaan Agung tetap akan mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Pur) Susno Duadji, meski mereka menolak keras karena bersikukuh di dalam putusan di tingkat kasasi tidak ada perintah penahanan.

"Darimana sejarahnya, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terlebih lagi dari Mahkamah Agung, tidak ada alasan jaksa tidak melakukan eksekusi. Itu sesuai dengan Pasal 370 KUHAP," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (8/03).

Dikatakannya, putusan terhadap Susno Duadji itu merupakan putusan akhir. "Tergantung waktu (pelaksanaan eksekusinya)," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT. Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.

Kasasi terdakwa ini diputus pada tanggal 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.

Dengan demikian, Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp. 200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 Maret 2012.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp. 4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, maka harta bendanya akan disita.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT. Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp. 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar