About

Information

Rabu, 13 Maret 2013

KPK Sita 4 Unit Mobil Djoko Susilo

Rabu, 13 Maret 2013 - 06:21:50 WIB
KPK Sita 4 Unit Mobil Djoko Susilo
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat unit mobil milik tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011, Irjen Pol Djoko Susilo.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 4 mobil yang diduga berkaitan dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (12/03).

Empat mobil milik Djoko itu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza. "Mobil ini diduga terkait dengan DS dan sekarang sedang diamankan di KPK," tambah Johan.

Sebelumnya KPK juga menyatakan telah menyita sekitar 20 properti milik Djoko "Sampai saat ini ada sekitar 20 unit harta milik tersangka DS (Djoko Susilo) berupa tanah, tanah dan bangunan serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita KPK," kata Johan Budi.

SPBU tersebut berawa di Ciawi Jawa Barat, Kaliungu Semarang Jawa Tengah dan Kapuk Jakarta Utara. Sedangkan aset properti milik Djoko tersebar di Jakarta, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta dan Depok. Upaya penyitaan dilakukan agar aset tersebut tidak diperjualbelikan.

"Penyitaan tidak menghalangi rumah maupun SPBU untuk dipakai tapi penyitaan dimaksudkan agar tidak terjadi jual beli atau perpindahan tangan kepemilikan," jelas Johan tanpa menjelaskan nilai total aset Djoko yang telah disita KPK.

Sebelumnya KPK juga telah menyita 11 rumah Djoko yang berada di di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok dan Bogor. Rumah-rumah tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Sedangkan untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar