About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

KPU Dianggap Bermasalah, PTTUN Menangkan Gugatan PKPI

Kamis, 21 Maret 2013 - 14:43:54 WIB
KPU Dianggap Bermasalah, PTTUN Menangkan Gugatan PKPI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik


Komhukum (Jakarta) - Langkah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesi (PKPI) yang menggugat KPU ke PTTUN akhirnya berbuah manis. Langkah gugatan itu ditempuh karena KPU dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum tata usaha negara. 

Sebab dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi peradilan (semi yudikatif). Karenanya keputusan Bawaslu dianggap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan KPU.

"Yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu, red) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang," kata Sutiyoso kepada wartawan seusai sidang di PTTUN Jakarta, Kamis (21/03).

Atas gugatan tersebut, PTTUN telah menyidangkannya hingga dua kali. Yakni pada Rabu (13/03) kemarin dan berakhir pada sidang Kamis ini (21/03), dengan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTTUN dan PKPI berhasil memenangkan gugatan tersebut dan dinyatakan oleh PTTUN berhak mengikuti Pemilu 2014.

Sebelumnya, Bawaslu juga diketahui telah meminta fatwa MA. Ini dilakukan menindaklanjuti sikap KPU yang menolak melaksanakan putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.

Sidang putusan PTTUN terhadap laporan gugatan sengketa Pemilu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014, dengan no perkara : 25/G/2013/PT.TUN.JKT.

Perwakilan dari penggugat yang hadir adalah Sutiyoso selaku Ketua Umum PKPI, Horas Siagian, SH, dan Suhardi Somomoeljono, SH selaku Kuasa Hukum PKPI, sedangkan dari pihak tergugat yang hadir adalah Ida Budhiarti selaku Komisioner KPU RI dan Suhaedi, SH, Iqbal Pasaribu, SH, Baginda Siregar, SH selaku kuasa hukum KPU RI.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Santer Sitorus, Nuraeni Manurung, Arif Nudu'a dan beberapa pertimbangan yang dibacakan oleh Majelis Hakim antara lain, sikap tergugat KPU RI yang tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu adalah tidak beralasan hukum sama sekali.

"Keputusan KPU RI No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 patut dibatalkan karena tidak punya kekuatan hukum yang jelas dengan tidak melalui proses rapat pleno KPU yang sah," kata Santer Sitorus Ketua Majelis hakim ketika membacakan putusannya di PTTUN Jakarta, Kamis (21/03).

Menurutnya, tindakan tergugat KPU yang tidak mau menjalankan keputusan Bawaslu selain bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum juga bertentangan dengan kewajiban hukum. Untuk itu, Majelis menyatakan tidak sah terhadap surat yang diajukan oleh tergugat KPU RI tanggal 11 Februari 2013 yang tidak bersedia menjalankan keputusan Bawaslu.

"Memerintahkan tergugat KPU RI untuk mencabut keputusan No. 94/KPU/2013 dan Menyatakan batal atau tidak sah keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan Partai Politik Pemilu 2014 sepanjang yang menyangkut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," bebernya.

Majelis juga Mewajibkan tergugat KPU RI untuk mencabut keputusan KPU No. 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2013 tentang penetapan Partai Politik Pemilu 2014 sepanjang yang menyangkut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan mewajibkan tergugat KPU RI untuk menerbitkan keputusan baru untuk mengikutsertakan penggugat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan keputusan Bawaslu 012/ Sp-2/ Set. Bawaslu/2013 yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2013 dan menghukum tergugat KPU RI untuk membayar semua biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp. 86.000," pungkasnya.(K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar