Jumat, 08 Maret 2013 - 19:10:10 WIB
KPU Jabar Dinilai Langgar UU Pemilu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik
"Yang dilanggar adalah Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Peraturan KPU itu tidak boleh bertentang dengan undang-undang tersebut," kata Maro Pandjaitan di Kota Bandung, Jumat (8/03).
Ia menjelaskan, dalam UU Pemilu Bab 9 Pasal 141 ayat 1 diutarakan bahwa KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistrubian perlengkapan pemungutan suara.
"Dalam pasal itu dijelaskan ada kata 'standar'. Perlengkapan pemungutan suara yang dimaksud salah satunya adalah surat suara, formulir tersebut harus ada standarnya. KPU nggak bisa asal begitu saja memutuskan," katanya.
Menurutnya, jika KPU Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tersebut maka harus sesuai UU Pemilu hal itu harus diawasi oleh KPU dan dikawal polisi.
"Jadi setiap ada penerbitan yang rusak atau penambahan itu harus ada berita acara dan itu dan diawasi oleh KPU dan polisi. Karena kelebihannya atau kekurangan itu harus ada berita acaranya dan itu ada di undang-undangnya," tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya mendorong kepada masyarakat agar melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Saya mendorong itu supaya dilaporkan ke DKPP. Dilaporkan oleh masyarakat, tidak atau bukan oleh calon. Karena masyarakat itu lebih independen," jelasnya.
Selain itu, Maro juga mempertanyakan dari mana anggaran untuk memfoto copy Formulir C1 dan C6 oleh KPU Jawa Barat.
"Kenapa KPU Jabar berani mengeluarkan surat edaran ini. Kita patut berasumsi. Dugaan anggaran foto copy ini, anggarannya dari mana? Kejaksaan di sini juga bisa turun. Itu kan bukan selembar dua lembar, ribuan lembar," pungkasnya. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar