About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

KY Bantah Merasa Risih dengan MA

Kamis, 21 Maret 2013 - 06:52:27 WIB
KY Bantah Merasa Risih dengan MA 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Surabaya) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) H. Imam Anshori Saleh membantah Mahkamah Agung (MA) merasa risih dengan kehadiran lembaga yudikatif baru hasil amendemen UUD 1945 itu.

"Tidak benar kalau ada pandangan bahwa MA risih dengan KY, karena justru MA yang melahirkan KY," katanya saat membuka Pelatihan Tematik Bagi Hakim Militer yang diikuti 27 orang hakim militer se-Indonesia di Kobangdikal Morokrembangan, Surabaya, Rabu malam (20/03).

Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Muda Peradilan Militer MA, Brigjen Purn HM. Imron Anwari dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI S. Supriatna, ia menjelaskan MA yang merumuskan naskah akademik dan RUU KY.

"Jadi, tidak mungkin MA merasa risih dengan KY, karena kelahiran KY justru dikehendaki MA. Mereka memang menginginkan ada pengawasan internal dan eksternal, karena itu MA menyusun pengawas internal dari dalam MA sendiri dan merumuskan KY untuk pengawas eksternal," katanya.

Bahkan, MA sudah menyusun tugas KY ada dua bidang yakni meningkatkan kapasitas hakim dan meningkatkan kesejahteraan hakim, baik hakim umum, agama, militer maupun tata usaha negara. "Insya-Allah, gaji hakim akan naik mulai Oktober," katanya.

Menurut dia, pelatihan tematik hakim militer merupakan salah satu bukti dari adanya hubungan baik MA-KY, bahkan hubungan baik dalam peradilan militer sudah dimulai dari SKB antara MA, KY, dan Panglima TNI.

"Tidak hanya itu, penyusunan peraturan bersama untuk peradilan militer juga melibatkan KY. Hal itu pernah ada sebelumnya, bahkan di masa lalu MA bisa merangkap kekuasan yudikatif dan eksekutif, karena Ketua MA juga merangkap jadi menteri bidang kehakiman dan hukum," katanya.

Oleh karena itu, pelatihan tematik bagi hakim militer akan memberikan wawasan baru bagi para hakim militer terkait perkembangan peradilan hakim militer dan perkembangan keadaan yang harus diikuti para hakim, termasuk hakim militer.

"Jadi, selain tahu tentang peradilan militer dan kode etik hakim militer, maka hakim militer juga harus tahu perkembangan dalam masalah lingkungan, korupsi, cyber crime, illegal mining, dan sebagainya, apalagi masyarakat semakin kritis kepada hakim," katanya.

Ketika dikonfirmasi tentang hakim militer yang bermasalah dan sedang dalam pengawasan KY, ia mengaku tidak hafal jumlahnya, namun hakim militer dan tata usaha negara yang dilaporkan ke KY tidak sampai satu persen, bahkan semuanya tidak ada yang terbukti benar.

"Yang banyak dilaporkan ke KY dan terbukti adalah hakim umum dan agama, tapi kalau misalnya ada 100 hakim yang dilaporkan ke KY, maka hanya sekitar 15-20 hakim yang terbukti bermasalah. Jadi, jumlahnya tidak banyak, karena banyak laporan yang karena kalah perkara," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI S. Supriatna yang mewakili Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menegaskan bahwa Panglima TNI mendukung pengawasan hakim militer oleh KY. "Karena hal itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang sudah disepakati secara bersama-sama dan juga untuk kepentingan penegakan keluhuran dan kehormatan serta kewibawaan hakim itu sendiri, termasuk hakim militer," katanya. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar