About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

Pelaporan SPT Harus Sesui Total Harta Kekayaan

Kamis, 21 Maret 2013 - 16:09:29 WIB
Pelaporan SPT Harus Sesui Total Harta Kekayaan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis


Komhukum (Jakarta) - Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang harus taat membayar pajak, aparat pemerintah pun harus taat. Semua pejabat dan PNS yang memenuhi persyaratan wajib memiliki NPWP dan mengisi SPT dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu.

Pernyataan itu disampaikan Walikota Jakarta Timur Drs. H.R. Krisdianto, M.Si saat membuka Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2012, di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (21/03).

“Bagi para pejabat atau PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan akan dikenai hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS,” ujar Walikota.

Dalam kesempatan itu, Walikota Jakarta Timur Drs HR Krisdianto, Msi bersama Wiranto, Andi M. Mattalata dan Anggota DPR Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, secara simbolis memasukan SPT Tahunan PPh ke dalam drop box pajak.

Walikota mengatakan, pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan ini dimulai dari PNS dan tokoh masyarakat Jakarta Timur, dengan harapan dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

"Oleh karena itu pelaporan SPT tahunan harus mencerminkan jumlah harta dan hutang yang dimiliki oleh pegawai sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," lanjutnya.

Menurutnya, banyak kasus terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), semakin mendorong agar para pejabat untuk melaporkan seluruh harta dan hutang dengan baik dan benar.

"Kesadaran perpajakan bagi PNS dan tokoh masyarakat memberikan kontribusi bagi terciptanya masyarakat yang sadar dan taat pajak,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Hario Damar mengatakan, pajak merupakan primadona atau tulang punggung penerimaan negara di dalam APBN untuk membiayai pembangunan nasional.

Menurutnya, rencanan penerimaan pajak nasional untuk tahun 2013 mencapai Rp. 1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2012. Penerimaan itu memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari RAPBN tahun 2013 yang besarnya Rp. 1.529,67 triliun.

“Untuk di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur sendiri, target penerimaan pajak tahun 2013 sebesar Rp. 15,9 triliun atau naik 34,99% dari tahun lalu,” kata Hario.

Menurut Damar, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur sampai dengan tanggal 18 Maret 2013, baru mencapai Rp. 2,26 triliun atau 14,23% dari rencana. Adapun penerimaan pajak itu berasal dari wajib pajak (WP) badan, WP orang pribadi karyawan dan WO OP non karyawan.

“Kewajiban perpajakan itu antara lain, kepatuhan mengisi SPT dengan benar, jelas dan lengkap dan melaporkannya tepat waktu, memungut atau memotong pajak dengan benar serta menyetorkan pajak yang terhutang tepat waktu,” tukasnya. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar