About

Information

Rabu, 13 Maret 2013

Penyuap Hakim Tipikor Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 13 Maret 2013 - 13:24:36 WIB
Penyuap Hakim Tipikor Divonis 4 Tahun Penjara 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Semarang) - Sri Dartuti, salah seorang terdakwa kasus suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang terkait korupsi APBD Kabupaten Grobogan, dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/03) majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp. 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tipikor.

"Terdakwa melakukan penyuapan agar hakim meringankan hukuman kakaknya yakni M. Yaeni yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan mobil sekretariat DPRD Grobogan," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merupakan tindak kejahatan luar biasa. Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa menyesal dan mengakui kesalahan, belum pernah dipidana, serta menjadi orang tua tunggal.

Jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Ditemui usai persidangan, terdakwa Sri Dartuti tidak banyak memberikan komentar saat ditanya sejumlah wartawan.

"Ini untuk pembelajaran kita semua, banyak orang yang melakukan ini di luar sana, saya termasuk salah satu korban yang ditangkap," kata Sri Dartuti yang mengenakan pakaian gamis perempuan sambil berjalan meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Semarang.

Pada tanggal 17 Agustus 2012 sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Semarang.

Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kisbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.

Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M. Yaeni di tempat terpisah, dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar