About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sulbar

Kamis, 21 Maret 2013 - 06:51:39 WIB
Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sulbar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Mamuju) - Aparat kepolisian Polres Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap dan mengamankan Asd, yang diduga sebagai pelaku penganiaya wartawan Tabloid Sulbar News, Firdaus.

"Pelaku sudah diamankan dan akan diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya," kata Kapolres Mamuju AKBP Darwis Rincing saat menerima wartawan dan LSM yang melakukan demo di Mapolres Mamuju guna mendesak oknum penganiaya wartawan Sulbar News diproses sesuai aturan yang berlaku, Rabu Malam (20/03).

Ia mengatakan, Asd kini mendekam di tahanan Polres Mamuju dan selanjutnya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah menganiaya Firdaus, wartawan Sulbar News hingga menjalani perawatan di RSUD Mamuju.

Sebelumnya, wartawan Firdaus dianiaya Asd, oknum petugas pengamanan sebuah tempat hiburan karaoke "King" yang terletak di Jalan Cik Ditiro Mamuju setelah terlibat perselisihan. Akibat penganiayaan itu Firdaus harus mengalami pendarahan di bagian kepala dan masih menjalani perawatan di rumah sakit Mamuju, dalam kondisi masih lemah.

Sekelompok wartawan di Mamuju mendesak petugas untuk menutup tempat karaoke King karena tempat itu dianggap menjadi lokasi terjadinya praktik kriminalitas, apalagi lokasinya berdekatan dengan sebuah rumah ibadah. Menurut Kapolres Mamuju, polisi akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku dan bersikap tegas dalam penegakan hukum menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan Sulbar News.

"Kami minta wartawan dan LSM yang melakukan aksi demo memberikan kepercayaan kepada kami untuk menangani masalah ini. Yang jelas aparat kepolisian akan bertindak sesuai aturan yang berlaku dan pelaku akan diproses secara hukum," katanya. Kapolres Mamuju juga berjanji segera menutup sementara tempat karaoke yang menjadi lokasi penganiayaan Firdaus guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar