About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

Politisi PKS, Jazuli Juwaini Diperiksa KPK

Kamis, 21 Maret 2013 - 13:38:50 WIB
Politisi PKS, Jazuli Juwaini Diperiksa KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk orang dekat mantan presiden partai PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Saya dimintai keterangan tentang saudara Ahmad (Fathanah), tidak tahu pertanyaannya apa tapi dugaan saya akan ditanya seputar jual beli mobil," kata Jazuli di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/03).

Jazuli adalah anggota DPR Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak, dan serta penanggulangan bencana; sementara Ahmad Fathanah adalah orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq yang tertangkap tangan oleh KPK menerima uang suap senilai Rp. 1 miliar dari perusahaan pengimpor daging terkait pengaturan impor daging sapi pada Januari lalu.

Fathanah menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. "Tahun lalu saya menjual mobil, dan yang membeli mobil tersebut adalah Ahmad," ungkap Jazuli.

Mobil yang dimaksud Jazuli itu menurut dia adalah mobil Toyota Land Cruiser Prado, mobil yang dibawa Fathanah saat tertangkap penyidik KPK di hotel Le Meredien dan berisi barang bukti Rp. 1 miliar.

"Jadi nanti kita ngobrol lagi, ini belum pasti, yang jelas sesuai dengan yang saya ketahui, karena kita harus dukung dan 'back up' KPK ini secara penuh," tambah Jazuli.

Ia pun membantah mengetahui masalah pengaturan impor daging sapi yang menjerat Luthfi. "Saya tidak tahu menahu soal daging," ungkap Jazuli.

KPK menyangkakan Ahmad Fathanah sebagai tersangka pelaku pencucian uang berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan atau menerima harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

KPK juga telah menyita empat mobil milih Fathanah yaitu Toyota Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 1330, mobil Mercedes Benz SZZ warna hitam nomor polisi B 8749 BS, mobil Toyota Alphard C 200 warna putih dengan nomor polisi B 53 FTI serta mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam nomor polisi B 1739 WFN.

Sementara dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor, Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Dalam kasus suap KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT. Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/01) malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp. 1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT. Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB pada hari yang sama bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.

KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp. 1 miliar sebagai komitmen awal untuk mengamankan kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp. 40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp. 5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Ahmad Fathanah sebelumnya juga diperiksa dalam kasus korupsi pembobolan Bank BJB.

Fathanah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembobolan Bank BJB (Bank Jabar Banten) yang menyetujui pemberian kredit usaha senilai Rp. 55 miliar kepada PT. Cipta Inti Permindo yang bergerak di bidang produsen dan distributor sarana pendidikan dan usaha pembuatan bahan baku pakan ternak. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar