About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

Polri Diharapkan Tidak Mengkriminalisasi Yulianis

Kamis, 21 Maret 2013 - 10:54:46 WIB
Polri Diharapkan Tidak Mengkriminalisasi Yulianis
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi laporan Edhi Baskoro Yudhoyono atau dikenal sebagai Ibas kepada Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Yulianis terkait aliran dana proyek Hambalang.

Menurut Ketua IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Kamis (21/03), laporan Ibas tersebut perlu diproses terkait pokok pangkal persoalan kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet dan Hambalang yg saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Posisi Yulianis sendiri adalah saksi kunci dalam kasus korupsi tersebut. Yulianis sebagai orang kepercayaan tersangka Nazaruddin yang mengatur struktur keuangan dari Grup Permai milik mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut, katanya.

"Selain itu, dalam BAP Yulianis juga mengakui telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah bosnya. Jadi, apa yang diungkapkan Yulianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK," kata Neta.

Boleh saja ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka dengan kesaksian Yulianis dan melaporkannya ke polisi, tapi IPW mendesak Polri tidak perlu memprosesnya, sampai ada kejelasan soal kasusnya di KPK, katanya.

"Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas berarti Polri telah melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK," kata Neta.

Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang yang diduga melibatkan banyak pihak, katanya.

Jika penanganan Wisma Atlet dan Hambalang sudah tuntas ditangani KPK dan nama Ibas benar-benar tidak terlibat, barulah Polri bisa mengusut pengaduan Ibas, katanya.

"Melihat berbagai manuver yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang, sudah saatnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan melindungi para saksi kunci dalam kasus tersebut, sehingga kasus mega korupsi ini bisa terungkap terang benderang," kata Neta. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar