About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ricuh, Pelaku Nyaris Dipukuli

Kamis, 21 Maret 2013 - 16:48:12 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ricuh, Pelaku Nyaris Dipukuli
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Bukittinggi) - Rekontruksi kasus pembunuhan di depan Gereja Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan korban Masrizal (51), Kamis (21/03) berlangsung ricuh.

Kericuhan pecah usai rekonstruksi. Tersangka EGP (24) yang akan dibawa ke mobil Kijang LGX dengan pengawalan petugas dikejar keluarga korban.

Untuk menghindari amukan keluarga, petugas langsung mengamankan tersangka ke dalam mobil dan membawanya meninggalkan tempat kejadian.

Awalnya, rekontruksi yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB tersebut berlangsung lancar. Ratusan orang yang menyaksikan proses rekontruksi terkendali dengan baik.

Sedikitnya sebanyak 80 personel kepolisian dan ditambah puluhan anggota TNI dikerahkan untuk mengamankan proses rekontruksi. Namun, kericuhan pecah setelah rekontruksi yang digelar sebanyak enam kali adegan tersebut usai.

Ketika petugas membawa tersangka naik ke dalam mobil, keluarga korban langsung mengejarnya. Tersangka sewaktu naik mobil nyaris dipukuli.

Suasana di areal tempat rekontruksi tidak terkendali karena banyaknya keluarga korban menembus garis polisi. Beruntung dengan cepat tersangka dilarikan dengan mobil.

Keluarga korban yang tidak kuasa melihat adegan diperagakan tersangka, sebelumnya sempat sabar meski sesekali mengeluarkan perkataan supaya tersangka dihukum berat.

Namun, sewaktu tersangka naik ke mobil keluarga korban mengejarnya. Karena tidak dapat melampiaskan kemarahannya kepada tersangka, dua orang saudara perempuan korban menjerit histeris.

Lantaran tidak mampu mengendalikan emosinya, sejumlah petugas terpaksa memegang keduanya. Akhirnya, kedua saudara korban itu jatuh pingsan dan dilarikan ke kedai milik korban.

Dalam peragaan yang dilakukan tersangka bersama dua orang anggota kepolsian tersebut terlihat pada awalnya tersangka sempat berdialog dengan korban. Korban yang duduk bersama dua orang rekannya di kedai milik korban itu langsung berdiri.

Korban lalu memegang kepala tersangka pada bagian belakangnya. Setelah berada di luar kedai, dalam peragaan tersebut korban memukuli tersangka persis di kepala belakangnya.

Tersangka yang jatuh setelah dipukul korban itu langsung berdiri dan mengambil pisau yang telah dibawanya di dalam tasnya, lalu ditusukkan sebanyak dua kali di bagian ulu hati korban.

Akibat tusukkan sejata tajam itu, tangan kanan korban juga mengalami luka karena sewaktu tersangka mencabut pisau yang telah ditusukkan ke perut korban, sedangkan tangan kanan korban menangkis serangan senjata tajam tesangka itu.

Kepala Kepolisian Resort Kota Bukittinggi melalui Kabag OP Kompol Hendra Syamri, yang hadir dalam proses rekontruksi menyebutkan rekontruksi itu digelar untuk membuktikan kronologis peristiwa pembunuhan.

Kepolres Kota Bukittinggi Eko Nugrohadi didampingi Kasat Reskrim Frangky M. Monathen menyebutkan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara di atas 20 tahun.

Dia menyebutkan tersangka EGP (24) ditangkap di rumah istrinya di daerah Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Minggu (17/02), sekitar pukul 17.30 WIB.

Dia menyebutkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yang kost di Jenjang Gudang, Kota Bukittinggi, tersebut atas rasa sakit hati.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/02), sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu tersangka mendatangi kedai Masrizal (korban). (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar