Jumat, 08 Maret 2013 - 16:14:57 WIB
Romy Usulkan KPU Banding Soal Putusan PBB
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik
"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, sehingga apapun putusan hukum di pengadilan harus dihormati," kata Muhammad Romahurmuziy melalui siaran persnya, di Jakarta, Jumat (8/03).
Menurut Romy, panggilan akrab Romahurmuziy, dalam konteks tersebut KPU juga memiliki hak untuk melakukan banding. Sekjen PPP itu mendorong agar KPU menggunakan hak banding tersebut.
Ketua Komisi IV DPR RI ini menjelaskan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu hingga ditetapkannya 10 partai politik peserta pemilu, bukanlah pekerjaan mudah.
"Terpilihnya 10 partai politik sebagai peserta pemilu, selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan juga untuk konsolidasi demokrasi dengan penyederhanaan jumlah partai," katanya.
Romy meyakini, dengan penyederhaan jumlah partai maka penyelenggaraan demokrasi di Indonesia menjadi lebih murah dan lebih berkualitas.
Ia menambahkan, KPU juga dapat menggunakan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, sesuai ketentuan pasal 269 ayat (7) dan (8) UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Pasal tersebut mengamanahkan, KPU dapat mengajukan kasus ke Mahkamah Agung selama tujuh hari kerja setelah terbitnya putusan PT TUN.
"KPU hanya terikat untuk menjalankan putusan PT TUN sebagaimana ketentuan pasal 269 ayat (11)," katanya.
Menurut dia, untuk efektivitas dan konsolidasi demokrasi ke depan, PPP mendorong KPU menggunakan hak kasasinya. (K-2/yan)
0 komentar:
Posting Komentar