About

Information

Jumat, 08 Maret 2013

Rumor SMS Yuni Shara Tak Perlu Ditanggapi BNN

Jumat, 08 Maret 2013 - 17:30:01 WIB
Rumor SMS Yuni Shara Tak Perlu Ditanggapi BNN
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Badan Narkotika Nasional harus fokus pada penanganan kasus narkoba Raffi Ahmad dan tidak terpengaruh rumor SMS Yuni Shara yang beredar di tengah publik, kata Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Haji M. Jusuf Rizal.

Akan tetapi, jika benar transkrip itu keluar dari Raffi Ahmad, dia bisa terjerat kasus hukum lain terkait dengan penyadapan ilegal dan mengedarkan SMS orang lain. Sebaliknya, andai kata benar "short message service" (SMS) itu, Yuni Shara layak memperoleh apresiasi, katanya melalui surat elektronik yang diterima di wartawan, Jumat (8/03).

Presiden Lira H.M. Jusuf Rizal mengemukakan hal itu ketika merespons beredarnya transkrip SMS Yuni Shara dengan pihak Kepolisian tentang Raffi Ahmad terkait masalah pemakaian narkoba pada November 2012.

Menurut Jusuf Rizal, BNN harus fokus pada penanganan masalah hukum Raffi Ahmad dalam dugaan penggunaan narkoba. Masalahnya, jika BNN goyah, upaya pemberantasan narkoba di Indonesia bisa gagal.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan memberikan efek jera kepada siapa pun, tanpa kecuali agar masyarakat tidak mencoba-coba menjadi pemakai, apalagi mengedarkan narkoba.

"Kita bisa bayangkan jika BNN tidak fokus pada penanganan masalah hukum terkait dengan dugaan pemakaian narkoba dengan tersangka Raffi Ahmad, BNN sebagai institusi citranya akan hancur di mata masyarakat," ujarnya.

Selain itu, BNN dianggap main-main dan efeknya pemberantasan narkoba bisa menjadi kehilangan greget. Oleh karena itu, BNN tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Narkoba menjadi musuh bangsa," tegasnya.

Menyinggung kembali rumor SMS Yuni Shara, Jusuf Rizal mengatakan bahwa hal itu lain soal dan tidak memiliki kaitan dengan kasus hukum Raffi Ahmad. Malah, jika benar SMS itu diedarkan Raffi Ahmad, dengan menyadap HP Yuni Shara, Raffi bisa terjerat hukum baru, yaitu melakukan penyadapan ilegal dan mengedarkan SMS pribadi.

"Akan tetapi, itu kan baru rumor dan berita media," kata Jusuf Rizal.

Jika pun SMS itu benar adanya dari Yuni Shara, menurut dia, seharusnya BNN memberikan apresiasi kepada penyanyi bertubuh mungil itu karena setiap warga negara memiliki hak hukum untuk melaporkan tindak penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum.

"Jadi, tidak ada yang salah yang dilakukan oleh Yuni Shara secara hukum," kata Jusuf yang juga memiliki Lembaga Sayap Organisasi Lira Anti-Narkoba dan Aids (LSO LANA). (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar