About

Information

Jumat, 22 Maret 2013

Seks Bebas Rambah "Serambi Mekah"

Jumat, 22 Maret 2013 - 12:41:01 WIB
Seks Bebas Rambah "Serambi Mekah"
Diposting Oleh : Administrator
Kategori: Gaya Hidup 


Komhukum (Banda Aceh) - Setelah diterjang bencana tsunami (2004), Aceh menjadi daerah terbuka bagi dunia luar dikarenakan program rehabilitasi dan rekonstruksi, kemudian provinsi itu kini menghadapi masalah berupa maraknya pergaulan bebas.

Ironinya, seks bebas yang merupakan haram dan dosa besar dalam ajaran Islam itu kini juga mewabah di sebagian kalangan remaja di provinsi berjuluk "Serambi Mekah" itu.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan pergaulan bebas kalangan remaja di daerahnya kini memprihatinkan, sehingga dibutuhkan peran masyarakat untuk melakukan gerakan pencegahan.

"Pergaulan bebas, terutama seks bebas di Kota Banda Aceh sudah memprihatinkan karena juga melibatkan kalangan pelajar," katanya, Jumat.

Masalah itu, menurut dia, perlu diketahui masyarakat luas dengan harapan ikut mengawasi remaja terutama kalangan orang tua, sehingga anak-anaknya tidak terjerumus pada kemaksiatan.

Illiza mengatakan, pihaknya mendapatkan sumber langsung dari sosok pelajar yang pernah terlibat dalam seks bebas. Remaja atau pelajar yang terlibat dalam seks bebas itu dari keluarga "broken home" dan berasal dari luar Banda Aceh.

Ia mengajak semua pihak agar mencari solusi bersama dan terbaik guna mencegah "penyakit" masyarakat tersebut.

"Kepedulian ormas Islam, tokoh masyarakat, pemerintah, tenaga pendidik dan elemen lainnya sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai perbuatan yang merusak nilai-nilai moral dan agama. Syariat Islam harus kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari," kata dia menambahkan.

Illiza juga menjelaskan keseriusan Pemkot Banda Aceh dalam mengimplementasikan syariat Islam serta mewujudkan kota madani.

"Banyak hal yang kami lakukan, namun semuanya itu butuh dukungan masyarakat terutama kalangan ormas Islam, sehingga cita-cita menjadikan Banda Aceh sebagai kota madani yang Islami bisa terwujud," kata dia menjelaskan.

Dijelaskan, Pemkot Banda Aceh bersama instansi terkait serta didukung kepolisian termasuk jajaran Kodam Iskandar Muda telah melakukan razia ke tempat yang dicurigai sebagai lokasi terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Upaya lain menegakkan syariat Islam, kata Wakil Wali Kota yakni tidak lagi memberi izin baru kepada usaha rumah kecantikan (salon) di Kota Banda Aceh.

"Bukan berarti kami menutup usaha masyarakat, tapi itu semua dilakukan untuk mencegah agar tidak tumbuh usaha yang hanya berkedok salon. Namun dalam prakteknya adalah sebagai transaksi prostitusi," katanya menambahkan.

Bukan hanya salon, Pemkot Banda Aceh juga tidak menolerir usaha dijadikan sebagai ajang maksiat, seperti kafe-kafe. "Kami menutup kafe jika dalam prakteknya ternyata juga dijadikan sebagai transaksi seks," kata Illiza.

Pemkot Banda Aceh membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat dalam upaya bersama menegakkan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di ibu kota Provinsi Aceh itu.

"Kami butuh dukungan elemen masyarakat, terutama ormas Islam sehingga upaya penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh bisa berjalan sesuai harapan," Illiza.

Wakil Wali Kota Banda Aceh mengatakan, penegakan Syariat Islam yang dilakukan pemerintah tidak berjalan mulus, tapi cukup banyak menghadapi tantangan.

"Namun bagi kami, Syariat Islam harus berlaku kaffah di Kota Banda Aceh. Membangun fisik tidak butuh waktu lama asalkan dananya cukup, tapi yang kita laksanakan adalah merubah perilaku dan itu butuh waktu," katanya menambahkan.

Sementara itu, Ketua GP Ansor Samsul B Ibrahim menilai Pemkot Banda Aceh belum memiliki komitmen serius dalam penegakan Syariat Islam kaffah.

Seharusnya, kata dia Banda Aceh yang telah mempromosikan diri sebagai kota madani benar-benar memberikan nuansa Islami di berbagai sektor kehidupan.

"Yang menjadi pertanyaan kami, dalam beberapa tahun terakhir tidak ada hukum cambuk diberlakukan di Kota Banda Aceh meski pelanggar syariat banyak terjaring," kata Samsul.

Bahkan, ia menilai pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh khususnya dan Aceh umumnya hanya sebuah janji politik yang dilancarkan legislatif serta eksekutif.

"Pemerintah Aceh segera mengesahkan Qanun Jinayat dan Acara Hukum Jinayat karena itu merupakan solusi permasalahan seks bebas serta maraknya perdagangan manusia," kata Sekretaris BPP PW KAMMI Aceh Nurhalimah.

Menurutnya, perempuan merupakan aset penting memajukan Aceh yang bermartabat, sejak dulu wanita Aceh dikenal dengan perempuan yang bersyariat dan beradab.

"Kasus trafficking dan seks bebas yang terjadi selama ini membuktikan perempuan Aceh belum mendapat perlindungan dan pembinaan yang serius dari pemerintah, masyarakat dan keluarga," ujarnya.

Dikatakan, terkuaknya kasus trafficking di berbagai daerah seakan menggambarkan bahwa perempuan Aceh telah ternodai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

KAMMI Aceh juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus trafficking dan prostitusi di provinsi yang telah memberlakukan syariat Islam itu.

"Aparat jangan hanya menangkap pelaku dan calo saja tetapi dalang di balik kasus ini juga harus dibongkar," tegas Nurhalimah.

Ia juga mengimbau perempuan khususnya remaja Aceh menjauhkan diri perbuatan maksiat dan menghentikan pencemaran nama baik Aceh selaku daerah bersyariat.

Perempuan Aceh juga harus tetap waspada dan menjauhkan diri dari pengaruh budaya luar, pergaulan dan seks bebas.

Sementara anggota DPRK Banda Aceh Razali meminta Pemkot setempat untuk mengesahkan rancangan menjadi qanun tentang akidah dan akhlak.

Qanun inisiatif anggota DPRK Banda Aceh tersebut dibuat sebagai solusi membentengi generasi muda Kota Banda Aceh dari pergaulan bebas, peredaran narkoba, maupun perilaku negatif lainnya.

Ia mengatakan, substansi yang diatur dalam qanun tersebut memfokuskan kepada pendidikan Islami, khususnya mengajarkan aqidah dan akhlak kepada generasi muda yang duduk di bangku sekolah.

"Pengajaran aqidah akhlak ini juga tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab guru di sekolah, tetapi juga orang tua dan masyarakat," ungkap Razali.

Selain itu, lanjut dia, qanun tersebut juga memerintahkan pembentukan sebuah komisi yang tugasnya meningkatkan aqidah akhlak masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Kalangan ulama menyatakan prihatin terkait maraknya pergaulan bebas di Aceh, karena lemahnya penegakan Syariat Islam.

"Maraknya perbuatan maksiat karena lemahnya penegakan hukum dan aturan Syariat Islam, misalnya di Kota Banda Aceh," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali.

Menurut dia, penegakan Syariat Islam membutuhkan keseriusan dan keterlibatan penuh dari pemerintah, sehingga perbuatan maksiat tidak berkembang luas di tengah-tengah masyarakat.

"Masalah pergaulan bebas itu bukan lagi hal aneh bagi kami, sebab mudahnya dijumpai perilaku tersebut di tengah-tengah masyarakat. Jadi, hal itu akan terhenti kalau ada aturan tegas melarang perbuatan tersebut," katanya menambahkan.

Selain lemahnya hukum, jelas dia, adanya diskriminasi dalam penegakan Syariat Islam membuat pemerintah tidak berwibawa di mata masyarakatnya.

Salah satu kasus, Faisal menjelaskan tidak dikenakan hukum cambuk oleh pemerintah kepada salah seorang pejabat yang ditemukan melanggar Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

"Apabila diskriminasi dipraktikkan oleh pemerintah dalam penegakan Syariat Islam, maka masyarakat tentunya tidak takut dengan hukum," katanya menjelaskan.

Karenanya, Faisal Ali yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh itu menyarankan agar pemerintah membuat sebuah program yang diperkirakan dapat mencegah pergaulan bebas di Aceh.

"Seperti membuat peraturan wajib mengaji setelah Maghrib, sehingga saat itu tidak ada masyarakat, terutama remaja yang nongkrong di warung kopi, tapi semuanya sibuk dengan pengajian," katanya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar