About

Information

Rabu, 13 Maret 2013

Sodomi Dua Bocah, Kakek 60 Tahun Bayar Rp. 1000

Rabu, 13 Maret 2013 - 16:52:58 WIB
Sodomi Dua Bocah, Kakek 60 Tahun Bayar Rp. 1000
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Jakarta) - Seorang kakek berinisial Jul (60) diduga mensodomi dua bocah kakak-adik, DP (12) dan KB (5) dengan memberikan uang Rp. 1.000 di rumah tersangka, Komplek Hankam RT 10/10, Cidodol, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tersangka melakukan pertama kali terhadap KB di rumahnya sekitar Februari 2012," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan di Jakarta, Rabu (13/03).

Hermawan menjelaskan Jul mengajak KB yang juga teman anaknya tersangka ke rumahnya, kemudian kakek tersebut melakukan asusila terhadap korban sekitar Februari 2012.

Usai melakukan pelecehan seksual, Jul memberikan uang sebesar Rp. 1.000 dan mengancam akan membacok korban, jika memberitahukan kepada orang tuanya.

Setelah beberapa bulan, ibu korban, PH melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap putranya yang dilakukan Jul ke Polres Metro Jaya pada 10 November 2012.

Hermawan mengungkapkan petugas kepolisian kesulitan menyelidiki laporan tindakan asusila tersebut, karena tidak ada saksi mata yang melihat dan kekurangan alat bukti.

Selanjutnya, pihak keluarga korban KB kembali melaporkan kakek Jul dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang juga kakak dari KB, berinisial DP (12) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (10/03).

Penyidik menindaklanjuti laporan ibu korban, PH dengan meminta visum terhadap kedua korban, memeriksa beberapa saksi termasuk saksi korban DP dan KB, serta tersangka Jul.

"Kita tahan tersangka Jul sejak Selasa (12/03) kemarin," ujar Hermawan.

Hermawan menyebutkan hasil visum sementara menunjukkan kedua korban mengalami memar pada bagian anus akibat benda tumpul.

Tersangka dijerat Pasal 292 KUHP dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada penyidik kepolisian, Jul mengaku tidak melakukan pelecehan seksual maupun memberikan uang kepada korban. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar