About

Information

Kamis, 21 Maret 2013

Sutiyoso: Keadilan Masih Berpihak Pada PKPI

Kamis, 21 Maret 2013 - 16:26:20 WIB
Sutiyoso: Keadilan Masih Berpihak Pada PKPI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso mengatakan dengan putusan PT TUN yang mengabulkan gugatan PKPI untuk diikutsertakan dalam pemilu 2014, merupakan tonggak kemenangan dari kebenaran dan keadilan yang masih ada di negeri ini.

"Dalam keputusan PT TUN ini yang bisa kita tangkap adalah kita masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di Republik ini" ujar Sutiyoso kepada wartawan usai sidang putusan di gedung PT TUN, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (21/03).

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini menyampaikan perjuangannya dalam mencari keadilan untuk PKPI merupakan perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan. Perlu diketahui PKPI sebelumnya telah menempuh jalur hukum sengketa Pemilu melalui Bawaslu. Namun Keputusan Bawaslu dimentahkan KPU dan setelah sempat meminta fatwa juga kepada Makamah Agung (MA), sehingga PKPI dapat banding ke PT TUN dan dikabulkan semua gugatannya. 

"Kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dengan sikap yang tidak jelas dari KPU," ungkapnya.

Namun, Sutiyoso menyadari masih banyak tugas yang harus dikerjakan ke depan dan ini menjadi momen titik terakhir baginya dan PKPI.  "Semoga lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP dapat bersinergi dengan parpol," jelasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan PKPI dalam hal sengketa pemilu dengan KPU, Kamis (21/03). Dalam sidang tersebut, dihadiri oleh Ketua Umum PKPI sebagai penggugat dan komisioner KPU Ida Budhiati yang didampingi oleh tim kuasa hukum KPU sebagai tergugat.

Majelis Hakim dalam persidangan yakni Santer Sitorus membacakan putusan yakni  mengadili dalam eksepsi menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan PKPI atau pengugat. "Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Santer Sitorus dalam persidangan di PT TUN.

Dalam membacakan hasil persidangan , Majelis Hakim juga menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu menyatakan tidak sah surat KPU tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakn putusan Bawaslu. Hakim memutuskan agar tergugat mencabut surat KPU Nomor 94 tanggal 11 Februari 2013.

PT TUN juga mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat Nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI sebagaimana dalam lampiran 2 dan penerbitan surat keputusan Bawaslu menetapkan PKPI atau penggugat sebagai partai politik yang memenuhi syarat sebagi peserta pemilu tahun 2014.

Selain itu juga PT TUN memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakn keputusan Bawaslu tanggal 5 Februari 2013. Dan menghukm KPU untuk membayar segala biaya yang timbul, sebesar Rp. 86 ribu.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Ida Budhiati mengapreiasikan upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik, penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum. "Putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU. Tindak lanjut putusan PT TUN akan diambil keputusan dalam pleno KPU,"  kata Ida dengan singkat. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar