About

Information

Jumat, 08 Maret 2013

Syarif Hasan Bantah Bocorkan Sprindik Anas

Jumat, 08 Maret 2013 - 14:19:19 WIB
Syarif Hasan Bantah Bocorkan Sprindik Anas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan memenuhi panggilan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait bocornya draft surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Bukan pemeriksaan, salah itu, hanya klarifikasi," kata Syarif di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/03).

Pada hari Kamis (7/03), Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan ingin meminta penjelasan dari Syarif Hasan untuk mengkonfirmasi temuan tim investigasi internal KPK.

"Alasan Syarif Hasan diundang adalah karena pada Kamis malam tanggal 07 Februari ada pernyataan di media 'online' yang menyatakan sudah mendapat informasi bahwa AU berstatus tersangka, padahal dokumen yang beredar itu pada hari Jumat atau Sabtu," ungkap Anies pada Kamis (7/03).

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga mengaku tidak ada orang yang memberitahunya mengenai status Anas sebagai tersangka.

"Tidak ada yang memberi tahu, ini hanya salah komunikasi," ungkap Syarif.

Ia menjelaskan bahwa saat pemberitaan di media menyatakan bahwa ia mengetahui penetapan Anas sebagai tersangka hanya sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan.

"Yang benar itu wartawan bertanya ke saya waktu itu, katanya 'Pak sudah dengar belum Anas tersangka?' Lalu saya jawab, 'Oh iya, kita tunggu saja dahulu, jadi saya tidak tahu, hebat benar kalau Syarif tahu," ucap anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut.

Komite Etik saat ini tengah memeriksa sejumlah pihak internal maupun eksternal untuk mengusut pembocor draft sprindik Anas Urbaningrum.

Pihak internal yang sudah diperiksa antara lain dua orang pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnaen, selanjutnya Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, ketua satuan tugas (satgas) penyelidikan kasus korupsi Hambalang dan kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Anas Urbaningrum, ditambah pemeriksaan Direktur Penyelidikan KPK Ari Widyatmoko.

Komite Etik juga meminta informasi dari orang di luar KPK yaitu Dwi Anggia (jurnalis TVOne), dan berencana memanggil dua wartawan yaitu Tri Suharman (Koran Tempo) dan Rudy Polycarpus (Media Indonesia).

KPK resmi membentuk Komite Etik sejak hari Jumat (22/02) yang terdiri atas Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina) sebagai ketua, Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK) yang menjabat sebagai wakil ketua merangkap anggota, Abdul Mukhtie Fajar (mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi), Bambang Widjojanto (pimpinan KPK) dan Abdullah Hehamahua (penasihat KPK).

Dalam KPK terdapat 2 kode etik, pertama adalah kode etik untuk pegawai yang bila dilanggar menggunakan mekanisme pengawas internal dengan membentuk dewan pertimbangan pegawai (dpp). Sedangkan bila kode etik dilanggar oleh pimpinan maka akan dibentuk oleh Komite Etik.

Sanksi bagi pimpinan KPK yang melanggar kode etik ditentukan oleh Komite Etik.

Draft sprindik Anas itu sendiri beredar di masyarakat sejak hari Sabtu (9/02) yang memuat tanda tangan oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

Kepala surat dokumen tersebut adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.

KPK sebelumnya pernah membentuk Komite Etik terkait kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games yang berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin serta Deputi Penindakan Ade Rahardja pernah menerima uang sehingga merekayasa kasus dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar