About

Information

Rabu, 13 Maret 2013

Terkait Djoko Susilo, KPK Periksa Kepala Korlantas

Rabu, 13 Maret 2013 - 12:11:04 WIB
Terkait Djoko Susilo, KPK Periksa Kepala Korlantas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (13/03).

Pudji yang datang menggunakan baju dinas pada sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil dinas kepolisian tersebut, tidak memberikan keterangan apapun saat masuk ke gedung KPK.

Terkait kasus dugaan pencucian uang dari kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun di Korlantas Polri anggaran 2011 dengan tersangka Djoko Susilo, KPK telah memeriksa mantan bendahara Korlantas Kompol Legimo pada Senin (11/03).

Legimo pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp. 196,8 miliar tersebut.

Selain Legimo, KPK juga telah memeriksa dua istri Djoko terkait dengan pencucian uang yaitu mantan Puteri Solo 2008 Dipta Anindita dan Mahdiana.

KPK pun menyita sekitar 20 properti milik Djoko berupa tanah, tanah dan bangunan serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

SPBU tersebut berada di Ciawi, Jawa Barat, Kaliungu Semarang, Jawa Tengah dan Kapuk, Jakarta Utara.

Sedangkan aset properti milik Djoko tersebar di Jakarta, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta dan Depok.

Rumah-rumah tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.

Aset bergerak yang disita KPK dari Djoko adalah 4 mobil berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza yang sudah diamankan di gedung KPK.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Sedangkan untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri, sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar