About

Information

Jumat, 24 Mei 2013

Siksa Anak Hingga Tewas, WNI Dihukum Gantung

Jumat, 24 Mei 2013 - 09:37:27 WIB
Siksa Anak Hingga Tewas, WNI Dihukum Gantung
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Kuala Lumpur) - Seorang warga negara Indonesia dijatuhi hukuman gantung di Malaysia karena terbukti bersalah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Terdakwa Dewi Nadia Alias (26) terbukti telah mendera hingga menyebabkan kematian anak tirinya Nur Dania Qistina yang berumur tiga tahun pada 2011 lalu.

Sekretaris Kehakiman Samsudin Hassan seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Kamis (23/05), mengatakan, keterangan tertuduh tidak konsisten ketika dia memilih untuk membela diri di kursi saksi.

"Keterangannya melompat-lompat dan tidak konsisten," katanya.

Dewi Nadia didakwa menyiksa anak tirinya di sebuah rumah di Jalan Tengku Mariam, Batu 7 1/2 kampung Sungai Tiram, Ulu Tiram, Johor Bahru pada 9 Januari 2011 pukul 6 pagi.

Korban merupakan anak kedua hasil perkawinan suami terdakwa Nurafizan Ludin (31) dengan istri pertamanya.

Sebelumnya dilaporkan, Nur Dania menemui ajal setelah disiksa oleh ibu tirinya selama tiga bulan. Saat diautopsi dokter menemukan 73 kesan lebam di seluruh badannya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar