About

Information

Kamis, 20 Juni 2013

Dilarang Narsis, Sefti Sanustika Diizinkan Jenguk Fathanah

Kamis, 20 Juni 2013 - 12:11:12 WIB
Dilarang Narsis, Sefti Sanustika Diizinkan Jenguk Fathanah 
Diposting Oleh : Administrator 

Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan istri tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika menjenguk suaminya setelah membuat surat pernyataan.

"Iya saya sudah menjalani sanksi tiga kali tidak boleh membezuk, tapi sekarang sudah habis, saya juga membuat surat pernyataan minta maaf ke jaksa penuntut umum," kata Sefti di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/06).

Sefti sebelumnya dikenai sanksi tiga kali tidak dibolehkan membezuk Fathanah di rumah tahanan KPK karena mendokumentasikan kunjungannya.

"Waktu itu, ada keluarga bapak dari Makassar datang, saya tidak sengaja foto-foto, saya tidak tahu aturan itu, jadi foto bukan untuk disebar tapi hanya untuk dokumentasi pribadi saja," tambah Sefti yang datang menjenguk bersama dengan manager dan anaknya.

Ia juga mengaku meminta maaf karena membawa telepon selular masuk ke dalam rutan. "Justru itu saya melanggar (membawa ponsel), saya sudah minta maaf, saya minta maaf supaya fotonya dihapus dan sudah dihapus," ungkap Sefti.

KPK hingga saat ini sudah menyita dua rumah terkait Fathanah yaitu rumah di kompleks Pesona Khayangan Blok BS No. 5 atas nama Ahmad Fathanah meski Fathanah baru membayar Rp.3,8 miliar dari total nilai Rp.5,8 miliar. Selanjutnya rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 No. 15 atas nama Sefti Sanustika.

Selain rumah, KPK juga menyita empat mobil mewah milik Fathanah yaitu Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah, Land Cruiser Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta satu Mercedes Benz.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Fathanah ke sejumlah perempuan sejak Maret 2004 hingga Februari 2013 dengan jumlah bervariasi mulai Rp. 1 juta hingga Rp. 2 miliar.

KPK juga menyita mobil pemberian Fathanah kepada model majalah dewasa Vitalia Sehsya yaitu Honda Jazz warna putih bernomor polisi B 15 VTA dan jam tangah mewah buatan Swiss merek Chopard senilai Rp. 70 juta.

Selain kepada Vitalia Sesyha, Fathanah juga diketahui memberikan uang Rp. 20 juta dan 1.800 dolar AS kepada artis Ayu Azhari dan sudah dikembalikan ke KPK pada 3 Mei.

Selanjutnya ada artis dangdut Tri Kurnia Puspita yang telah mengembalikan ke KPK berupa mobil Honda Freed B 881 LAA, gelang merek Hermes dan jam tangan Rolex pemberian Fathanah.

Fathanah bersama mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana asal yang disangkakan kepada mereka adalah suap bagi penambahan kuota impor daging sapi yang berasal dari PT. Indoguna Utama. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar