Sabtu, 02 Desember 2017
Kode : IU66603 - Cara Mendapatkan Uang dengan Mudah!
Kini hadir WHAFF Rewards sebagai solusi untuk kita yg suka online namun mau menghasilkan uang. Yap, seperti pada postingan sebelumnya sudah aku jelasin disini.
Buat temen2 nih yg masih kuliah atau sekolah biasanya kan suka banget online dan main2 gadget terus, nah daripada gak ngehasilin apa2 mending cobain nih aplikasi PENGHASIL DOLLAR yg menguntungkan ini!
Gimana enggak coba, cuma dengan nginstall aplikasi WHAFF Rewards ini dan MASUKIN KODE IU66603 aja kita udah bisa dapetin 0.30 DOLLAR!! INGET, MASUKIN KODE IU66603 BIAR DAPET 0.30 DOLLAR YA! Asik kan!
"Ah cuma segitu doang buat apaan?"
Wait, gak cuma segitu kok yg kita dapetin, kita bisa dapetin sampe RIBUAN DOLLAR loh! Dan itu bisa kita dapetin hanya dengan mainin gadget ajaa kayak kebiasaan kita sehari2. Seru ya? Atau belom bisa ngerasain seru nya? Nah, buruan aja cobain sendiri deh, buktiin sendiri yaa, soalnya aku udah nyobaa hehe
Jumat, 01 Desember 2017
Dapat uang 0.30 DOLLAR - Install WHAFF Rewards dengan Kode IU66603
Kalo ada yg mudah ngapain nyari yang susah?? Di era yang udah serba praktis ini, mendapatkan uang pun juga bisa dengan cara yang praktis, but HOW?
Yang udah aku coba sih ini, dengan cara nginstall aplikasi gratis aja aku udah bisa dapetin uang dengan mudah. Aplikasi yg aku install adalah WHAFF Rewards. Dengan aku nginstall dan masukin kode IU66603 aja, aku udah dikasih 0.30 DOLLAR loh dari WHAFF, dan ini berlaku untuk kalian semua yg baru mau menginstall aplikasi ini.
Percaya gak? Kalo gak percaya kamu bisa langsung coba buktiin aja sendiri yaa, karna udah banyak bgt yg ngerasain hasilnya hingga mendapatkan PULUHAN RIBU DOLLAR dari aplikasi WHAFF Rewards ini. Ini dia buktinya :
Masih gak percaya juga? Cara terakhir untuk ngebuktiinnya ya dengan kamu menginstall sendiri aplikasi WHAFF Rewards dan memasukkan kode IU66603 ini di gadget kamu. Selamat mencoba dan merasakan hasilnya guys😉
Yang udah aku coba sih ini, dengan cara nginstall aplikasi gratis aja aku udah bisa dapetin uang dengan mudah. Aplikasi yg aku install adalah WHAFF Rewards. Dengan aku nginstall dan masukin kode IU66603 aja, aku udah dikasih 0.30 DOLLAR loh dari WHAFF, dan ini berlaku untuk kalian semua yg baru mau menginstall aplikasi ini.
Percaya gak? Kalo gak percaya kamu bisa langsung coba buktiin aja sendiri yaa, karna udah banyak bgt yg ngerasain hasilnya hingga mendapatkan PULUHAN RIBU DOLLAR dari aplikasi WHAFF Rewards ini. Ini dia buktinya :
Amazing WHAFF! for MONEYLOVER - Kode IU66603 untuk mendapatkan 0.30 DOLLAR!
WHAFF REWARDS!!
Tahukah teman-teman dengan aplikasi yang satu ini? Buat teman-teman pengguna Android, berbahagialah kita karna Whaff merupakan salah satu aplikasi yang dapat kita install secara GRATIS! Tidak sampai disitu, aplikasi Whaff ini selain gratis, juga secara langsung dapat memberikan kita IMBALAN/REWARD berupa pundi-pundi DOLLAR ketika kita menginstallnya!
WOW!! Dapat dibayangkan bukan, hanya menginstallnya dengan memasukkan kode IU66603 saja kita sudah secara otomatis dapat menghasilkan uang sebesar 0.30 DOLLAR! Tidak pecaya??? Silahkan teman-teman buktikan sendiri kebenarannya! Kamu bisa install aplikasi WHAFF ini sekarang jugaaa, selamat mencoba dan merasakan hasilnyaaa!! 😊
Tahukah teman-teman dengan aplikasi yang satu ini? Buat teman-teman pengguna Android, berbahagialah kita karna Whaff merupakan salah satu aplikasi yang dapat kita install secara GRATIS! Tidak sampai disitu, aplikasi Whaff ini selain gratis, juga secara langsung dapat memberikan kita IMBALAN/REWARD berupa pundi-pundi DOLLAR ketika kita menginstallnya!
WOW!! Dapat dibayangkan bukan, hanya menginstallnya dengan memasukkan kode IU66603 saja kita sudah secara otomatis dapat menghasilkan uang sebesar 0.30 DOLLAR! Tidak pecaya??? Silahkan teman-teman buktikan sendiri kebenarannya! Kamu bisa install aplikasi WHAFF ini sekarang jugaaa, selamat mencoba dan merasakan hasilnyaaa!! 😊
Senin, 20 November 2017
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Etika dalam bisnis akuntan publik
sangatlah diperlukan untuk mengatur perilaku akuntan dalam melakukan
profesinya. Profesi akuntan di
Indonesia telah diatur oleh suatu kode etik
profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode
etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai
kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan
melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia seperti yang
pernah Saya tulis dalam artikel sebelumnya. Dapat dilihat disini.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis.
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis
layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah
apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini
dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan
mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran
diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat
menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu
jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat
keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make
decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan
berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan
masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak
hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager
KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah
selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan,
menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi
akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Etika dalam Auditing
KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat terhadap akuntan kita, baik oleh
pemerintah maupun aparat-aparatnya, atau profesi-profesi lainnya, memang
rendah. Dari sisi kemampuan dan keahlian para akuntan publik lokal tidaklah
jelek, sebab masalah sebenarnya adalah mental. Kita tidak bisa menyatakan bahwa
akuntan publik itu bagus semua, memiliki etika semua. Karena yang namanya
akuntan publik hidup dalam lingkungan yang berlumpur sudah tentu berlumuran
juga. Tapi jangan dikatakan bahwa seluruh akuntan publik jelek.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan berperan penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya dan juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawab sebaik-baiknya serta sesuai
dengan kode etik professional AKDA.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
1.
Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif.
2.
Auditor harus memiliki keahlian
teknik dalam profesinya.
3.
Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Dalam memberikan pernyataan pendapat auditor atas
laporan keuangan, harus didasarkan pada etika auditor. Kode etik akuntan itu
sendiri meliputi delapan butir pernyataan yang merupakan hal - hal yang seharusnya
dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah, sebagai berikut ;
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
3. Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi
4. Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Seorang
anggota profesi harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasianin formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasianin formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Sebagai profesional setiap
anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
INDEPENDENSI AUDITOR
Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan
profesi yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang
berlaku. Keberadaan profesi auditor diatur melalui peraturan / ketentuan dari
regulator (pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh
organisasi profesi. Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha
dari pihak yang berwenang. Profesi auditor lahir dan besar berasal dari
tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen. Komunikasi ini
menghubungkan antara entitas ekonomi dengan para stakeholderterutama
berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan (Lutfillah, 2016).
Pernyataan Standar Audit nomor 02 (SA no.2)
menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan kepada pihak pemakai merupakan
tanggung jawab penuh pihak manajemen. Tanggung jawab auditor atas laporan
keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen hanya terbatas pada memberikan
pernyataan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut wajar atau tidak sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang
mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal,
yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam
LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan
penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya
:
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA
JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari
istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan
Periode Penugasan Profesional :
1. Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview;
dan
2. Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan
keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat
adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar
tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1. Orang yang termasuk
dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional
yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2. Orang yang termasuk
dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a. mengawasi atau
mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b. mengevaluasi kinerja
atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c. menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit;
d. Setiap rekan lainnya,
pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada
klien.
e. Karyawan Kunci yaitu
orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. Mempunyai kepentingan
keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1. investasi pada klien;
atau
2. kepentingan keuangan
lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. Mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti :
1. Merangkap sebagai
Karyawan Kunci pada klien;
2. Memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan;
3. Mempunyai mantan rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4. Mempunyai rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam Periode Audit.
c. Mempunyai hubungan
usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau
dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama
klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. Memberikan jasa-jasa
non audit kepada klien seperti :
1. pembukuan atau jasa
lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2. atau laporan keuangan;
3. Desain sistim informasi
keuangan dan implementasi;
4. Penilaian atau opini
kewajaran (fairness opinion);
5. Aktuaria;
6. Audit internal;
7. Konsultasi manajemen;
8. Konsultasi sumber daya
manusia;
9. Konsultasi perpajakan;
10. Kenasihat Investasi dan
keuangan; atau
11. Jasa-jasa lain yang
dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. Memberikan jasa atau
produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian
Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan
Audit
a. Pemberian jasa audit
umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan
interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak
mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Minggu, 19 November 2017
Kode Etik Profesi Akuntansi
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA,IAI
IFAC sebagai asosiasi profesi
akuntan internasional, melalui salah satu badannya yaitu International Accounting Education Standards Board (IAESB),
menerbitkan kode etik akuntan yang bernama “Code
of Ethics for Professional Accountants”. Kode etik ini
pertama kali diperkenalkan pada tahun
2008 sebagai bagian dalam Handbook of International Standards on Auditing, Assurance, and Ethics Pronouncements,
kemudian kode etik ini mengalami
revisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010. Code of Ethics for
Professional Accountants terdiri dari tiga bagian, yaitu: Prinsip Dasar, Penerapan Prinsip Dasar dalam public practice,
dan Penerapan Prinsip Dasar dalam bisnis. Prinsip dasar dalam Code of
Ethics for Professional Accountants adalah sebagai berikut:
1.
Integrity
Prinsip Integrity mewajibkan semua akuntan
profesional untuk jujur dalam segala hubungan bisnis dan profesional.
2.
Objectivity
Prinsip Objectivity mewajibkan semua akuntan
profesional untuk menjaga profesionalitas mereka dengan menghindari
konflik kepentingan (conflict of interest) dan bias.
3.
Professional Competence and Due Care
Prinsip Professional Competence and Due Care mewajibkan semua akuntan
professional untuk:
1.
Menjaga kompetensi pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten.
2.
Bertindak sesuai dengan standar teknis dan profesional dalam memberi jasa.
4.
Confidentiality
Prinsip Confidentiality mewajibkan semua akuntan profesional
untuk tidak:
1.
Mengungkapkan kepada pihak luar, informasi
yang bersifat rahasia yang diperoleh dalam proses pemberian
jasanya, kecuali terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk
mengungkapkannya.
2. Menggunakan informasi rahasia tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak
ketiga.
5.
Professional Behavior
Prinsip Professional Behavior mewajibkan semua akuntan profesional
untuk taat terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi akuntan.
Kode etik American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA) meliputi
empat komponen, yaitu:
1.
Prinsip-Prinsip Etika
Merupakan standar ideal perilaku etis yang
dinyatakan secara filosofis. Komponen ini tidak mengikat.
2.
Aturan Perilaku
Merupakan standar minimum yang dinyatakan
sebagai aturan khusus. Komponen ini mengikat.
3.
Interpretasi Aturan Perilaku
Komponen ini tidak mengikat tetapi
penyimpangannya harus ada alasan yang dapat diterima.
4.
Pengaturan etis
Meliputi penjelasan dan jawaban yang
dipublikasikan atas pertanyaan aturan perilaku yang diajukan oleh para anggota.
Di Indonesia, pedoman mengenai etika akuntan
dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). IAI yang merupakan asosiasi profesi akuntan di Indonesia
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
dalam kongresnya pada tahun 1973, kemudian kode etik tersebut disempurnakan
melalui kongres IAI berikutnya yaitu pada tahun 1986, 1990, 1994, dan terakhir pada tahun 1998. Etika profesi akuntan
yang dikeluarkan oleh IAI pada tahun 1998
diberi nama “Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia”.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian
(Ikatan Akuntan Indonesia,1998):
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari:
1.
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hokum untuk mengungkapkannya.
7.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Prinsip Kedelapan – Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlakubagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi
Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.













