Koperasi, kata yang udah enggak asing lagi kan?
Walaupun udah gak asing lagi, Aku bakal tetep ngejelasin apa itu Koperasi secara umum.
Ada beberapa sumber tentang definisi dari Koperasi ini, diantaranya adalah:
1. Menurut KBBI, Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari hari dengan harga murah.
2. Menurut Wikipedia, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Sedangkan menurut Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Nah, sebelum kita ngelanjutin ke bagian Menelaah Undang-Undang Koperasi, ada baiknya kita flashback dikit ke sejarah Koperasi di Negara kita tercinta ini hehe.
Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Selanjutnya kita masuk kebagian Menelaah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
- Pasal 1, Menjelaskan maksud dari koperasi.
- Pasal 2, Menjelaskan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
- Pasal 3, Menjelaskan tentang tujuan koperasi.
- Pasal 4, Menjelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
- Pasal 5, Menjelaskan tentang prinsip-prinsip koperasi.
- Pasal 6, 7, dan 8, Menjelaskan syarat pembentukan koperasi.
- Pasal 9, 10, 11, 12, 13, dan 14, Menjelaskan status dan badan hukum dari koperasi.
- Pasal 15 dan 16, Menjelaskan bentuk dan jenis koperasi.
- Pasal 17, 18, 19, dan 20, Menjelaskan tentang keanggotaan di koperasi.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://kbbi.web.id/koperasi
Kamis, 29 Oktober 2015
Menelaah Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perkoperasian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar