Seperti yang dilansir wikipedia, Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ada sedikit perbedaan diantara prinsip koperasi di Indonesia dengan prinsip yang diakui dunia Internasional, yaitu penjelasan tentang SHU (Sisa Hasil Usaha).
Pada abad ke-20 pergerakan koperasi telah dimulai. Koperasi ini tumbuh dari kalangan rakyat, saat penderitaan dalam perekonomian dan sosial sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang perekonomiannya terbatas, ditambah lagi dengan penderitaan dan beban yang sama, dengan spontan menyatu untuk memperbaiki kehidupannya.
Di Purwokerto, seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896 mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia ingin menolong para pegawai yang makin hari makin menderita yang disebabkan oleh jeratan lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Yang dimaksud bank oleh Patih ini adalah koperasi kredit model seperti di Jerman. Kegiatan tersebut dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda, yaitu De Wolffvan Westerrode. Pada saat cuti, De Wolffvan Westerrode berhasil mengunjungi Jerman dan mencanangkan akan merubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Jadi, selain pegawai negeri, para petani pun bisa ikut terbantu dengan adanya bank tersebut. Ia juga menganjurkan bank tersebut menjadi koperasi. Ia pun juga mendirikan lumbung-lumbung desa sebagai pertolongan pada musim paceklik.
Seiring dengan berjalannya waktu dan Indonesia pun telah merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya di Tasikmalaya, lalu dibentuklah SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Hari itu pun kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar