About

Information

Senin, 01 April 2013

Diduga Cabuli Murid, Guru Pengajian Ditangkap Polisi

Senin, 01 April 2013 - 20:17:33 WIB
Diduga Cabuli Murid, Guru Pengajian Ditangkap Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Tulungagung) - Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang oknum ulama setempat karena diduga mencabuli dua murid taman pengajian Al Quran (TPQ) Ar-Rosyida di Masjid Baitut Tabi'in, Desa Bendungan, Kecamatan Gondang.

"Tersangka sudah kami amankan (ditahan), kasus ini sedang dikembangkan karena kemungkinan korbannya lebih dari dua orang," kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto Amstono, Senin (1/04).

Dijelaskannya, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut bermula dari pengaduan orang tua korban setelah mendapat "kicauan" (laporan) anak-anak mereka yang mengaku takut dan trauma dengan ulah sang guru mengaji, Kasbullah (60).

Polisi kemudian menangkap pria paruh baya yang telah dikenal sebagai ulama tersebut, Senin pagi.

Kasbullah disebutkan sempat mengelak tuduhan petugas saat melakukan penangkapan. Namun setelah dia dibawa paksa menuju Mapolres dan dilakukan konfrontasi dengan keterangan (laporan) saksi korban dan orang tua korban, pelaku akhirnya mau mengakui perbuatannya.

"Tapi kepada petugas dia tetap berdalih bahwa yang dilakukannya masih dalam batas kewajaran orang tua pada anak kecil yang menjadi muridnya," jelasnya.

Indra menambahkan, selain menahan tersangka Kasbullah, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar baju dan celana dalam milik korban.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban yang menjadi bukti petunjuk adanya jejak kekerasan seksual yang diduga dilakukan pelaku atau tersangka.

"Dengan adanya kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Informasinya, korban pencabulan ulama yang juga guru ngaji senior di TPQ Ar-Rosyida juga dialami sejumlah murid lain.

Sejumlah saksi-saksi yang diperiksa menyebut aksi pencabulan dilakukan pelaku pada saat jam sekolah membaca Alqur'an, yakni antara pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB di Masjid Baitut Tabi'in. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar