Rabu, 24 April 2013 - 18:09:14 WIB
Andika Mantan Kangen Band Divonis Tujuh Bulan
Diposting Oleh : Administrator
"Andika telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Binsar Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (24/04).
Menurut hakim itu, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut adalah bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Korban juga telah mencabut pengaduannya justru pada saat penyidikan berjalan.
Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain pernah dihukum, dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Dalam hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bersifat kooperatif, serta mempunyai keluarga yang harus dinafkahi. Atas putusan tersebut terdakwa Andika menerimanya.
"Saya menerima putusan tersebut, dan akan memperbaiki diri dengan mendekatkan diri kepada Yang Kuasa," kata Andika.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hartono juga menerima putusan majelis hakim itu, kendati sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan sesuai ketentuan pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andika mengatakan, selama dirinya mendekam di jeruji besi akan selalu mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, dan akan selalu berpikir kreatif.
Sementara itu, Khoirunisa alias Chacha istri Andika mengatakan, cukup puas dengan putusan majelis hakim meskipun mengakui memang tujuh bulan waktu yang cukup lama dan harus dijalani dengan penuh kesabaran.
"Saya menerima dengan ikhlas putusan tersebut," katanya.
Dia menyebutkan, vonis hakim selama tujuh bulan itu bila dikurangi masa tahanan Andika yang telah mendekam tiga bulan, berarti dirinya harus menunggu empat bulan lagi agar Andika dapat menjalani hukumannya secara normal.
Menurut dia, paling penting adalah perkara ini telah selesai saat ini dan hanya menunggu Andika keluar saja. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar