Kamis, 25 April 2013 - 16:05:02 WIB
Adi Bing Slamet Laporkan Eyang Subur
Diposting Oleh : Administrator
"Laporannya Rabu (24/04)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (25/04).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1366/IV/2013/PMJ/ Ditreskrimum, Adi melaporkan Eyang Subur dengan Pasal 156 ayat a KUHP tentang penodaan Agama Islam dengan menyertakan sembilan orang saksi.
Rikwanto menjelaskan kronologis kejadian sejak 1995 hingga 2010, terlapor secara intensif dan kontinyu mempengaruhi pelapor dengan cara memberikan pemahaman tentang Agama Islam.
Salah satu pemahaman yang disampaikan Eyang Subur, antara lain terlapor mengaku menerima wahyu dari Tuhan dan mengembang misi dari Nabi Muhammad.
Rikwanto mengungkapkan Adi menerima pemahaman dari Eyang Subur seperti shalat dan puasa bukan ibadah wajib.
Selain itu, terlapor juga menyatakan segala perkataan wajib dilakukan pelapor, jika tidak ditaati akan mendapatkan kutukan.
"Karena rasa takut dan terpengaruh, pelapor sempat mengikuti perintah terlapor," ujar Rikwanto.
Setelah lepas dari pengaruh tersebut, pelapor menyadari ajaran yang disampaikan terlapor menyimpang dari ajaran sebenarnya. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar