Kamis, 18 April 2013 - 02:34:17 WIB
Komdis PSSI Denda Dua Pemain Asing ISL
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Sepak Bola
Mekan Nasirov yang memperkuat Barito Putra dan Lancine Kone di klub Persisam Samarinda itu dalam sidang tersebut dipastikan telah melakukan protes berlebihan dan tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan.
"Pemain ini (Mekan Nasirov) melakukan tingkah laku buruk dengan menanduk wasit saat Barito Putra melawan Persiba Balikpapan, 28 Maret lalu," kata Ketua Komisi Disiplin PSSI Hinca Pandjaitan usai sidang.
Untuk Lancine Cone, kata Hinca, pemain yang saat ini mengemas tujuh gol bagi Persisam ini melakukan tingkah laku buruk dengan mendorong wasit saat timnya menghadapi Persepam Madura United, 16 Maret lalu.
Pada sidang perdana Komisi Disiplin PSSI pasca rekonsiliasi selain menyidangkan kasus perilaku buruk pemain juga menyidangkan kasus lain seperti kartu kuning pemain serta terkait dengan panitia pelaksana pertandingan (panpel).
Dalam sidang ini semua personel pengadil hadir meliputi Ketua Komisi Disiplin Hinca Pandjaitan, Wakil Ketua Firdaus Delwilmar serta tiga anggota yaitu Alfred Simanjuntak, M Nigara dan Ma`ruf Syah.
Khusus untuk panpel, dalam sidang Komisi Disiplin diputuskan memberikan hukuman denda pada panpel pertandingan Persisam Samarinda melawan Persiwa sebesar Rp. 20 juta. Saat itu terjadi pelemparan yang mengenai asisten wasit.
"Kami juga memberikan sanksi pada panpel Persija dengan denda Rp. 20 juta karena penonton membakar kembang api yang mengakibatkan pertandingan sempat dihentikan," kata Hinca menambahkan.
Denda terbanyak untuk panpel diterima oleh Gresik United. Tim asal Jawa Timur ini harus membayar denda sebesar Rp. 40 juta setelah dua kali melakukan pelanggaran. Pelanggaran pertama saat menjamu Persela, 9 Maret dan Arema Indonesia, 7 Maret yang semuanya terkait dengan kembang api.
Dengan adanya keputusan ini, pihak Komisi Disiplin memberikan kesempatan kepada pihak yang terkena sanksi untuk segera menyelesaikan pembayaran denda kepada PSSI dalam waktu sebulan ke depan sesuai dengan aturan yang ada. (K-4/EIO)
0 komentar:
Posting Komentar