Governance System
Kesopanan
dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang
berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ).
Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau
kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik
beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi
ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya
akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society,
group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah,
berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat
celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya
dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah
yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak
luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
Budaya
Etika
Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya. Budaya etika
adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukansecara top-down.
Langkah-langkah
penerapan :
Penerapan Budaya Etika
Penerapan Budaya Etika
Corporate
Credo :
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
Komitmen
Internal :
1. Perusahaan terhadap karyawan
2. Karyawan terhadap perusahaan
3. Karyawan terhadap karyawan lain.
1. Perusahaan terhadap karyawan
2. Karyawan terhadap perusahaan
3. Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen
Eksternal :
1. Perusahaan terhadap pelanggan
2. Perusahaan terhadap pemegang saham
3. Perusahaan terhadap masyarakat
1. Perusahaan terhadap pelanggan
2. Perusahaan terhadap pemegang saham
3. Perusahaan terhadap masyarakat
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite
risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan
efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk
membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan
pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan
tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur
pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari
berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian
tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak
terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik
sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan
cepat.
Kode
Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code Of Conduct)
Code
of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
- Code of
Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
- Code of Conduct
(Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang
harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board Manual,
Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara
Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim Manajemen
Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
- An Auditing
Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam Komite
Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
0 komentar:
Posting Komentar