About

Information

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 31 Mei 2013

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Kampung Ambon

Jumat, 31 Mei 2013 - 13:35:30 WIB
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Kampung Ambon
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Polsek Cengkareng kembali membekuk dua pengedar narkoba berinisial MW dan FA di Kampung Ambon atau Kompleks Permata, Kedaung Kaliangke, Jakarta Barat, Kamis (30/05) menjelang tengah malam.

"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Safir Nomor 129," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi Khoiri di Jakarta, Jumat (31/05).

Khoiri mengatakan aparat kepolisian secara kontinyu meningkatkan pengawasan terhadap potensi transaksi narkoba di kawasan Kampung Ambon.

Pihak kepolisian mengharapkan peran masyarakat dalam menyampaikan informasi adanya transaksi peredaran narkoba.

Khoiri menyatakan polisi menangkap MW dan FA saat akan membuka lapak penjualan narkoba.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 150,248 gram shabu-shabu, 5,54 gram ganja, uang Rp. 1.050,000, timbangan elektrik, alat hisap dan cangklong.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (K-5/el)

Jimly: Jika Pelaku Narkoba Divonis Mati, Segera Eksekusi

Jumat, 31 Mei 2013 - 13:25:29 WIB
Jimly: Jika Pelaku Narkoba Divonis Mati, Segera Eksekusi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Masalah hukuman mati untuk penjahat narkoba yang menjadi perdebatan panjang di dunia masih tetap dipertahankan di beberapa negara. Namun tak sedikit negara lainnya meninggalkan hukuman ini.

Di antaranya Indonesia dan 39 negara lainnya tetap mempertahankan hukuman mati.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK mengatakan bahwa isu hukuman mati yang selalu menjadi pro dan kontra tidak perlu diperdebatkan lagi, karena yang terpenting hukuman itu diimplementasikan dan dijalankan eksekusinya.

"Komitmen politik hukum Indonesia sudah jelas menentang penghapusan hukuman mati. Pada tanggal 30 Desember 2007 silam, majelis hakim MK menolak permohonan judicial review dari 5 terpidana mati untuk menguji secara materiil UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika yang dianggap melanggar pasal-pasal 28A, 28i ayat (1), dan ayat (4) UUD 1945," ujarnya, Jumat (31/05).

Jimly mengatakan bahwa hal ini jelas mengilustrasikan bagaimana sikap negeri ini untuk menolak penghapusan hukuman mati.

"Pertimbangannya jelas, bahwa kejahatan narkoba sangat masif, dan mengancam kelangsungan generasi yang akan datang," lanjutnya.

Namun dirinya masih menyayangkan terkait permasalahan lambannya eksekusi mati pada terpidana mati.

Dalam konteks kejahatan narkoba, eksekusi bagi pelaku kejahatan berat harus segera dilakukan. Menurutnya, eksekusi hukuman mati yang tidak kunjung dilakukan merupakan salah satu pelanggaran hukum tersendiri.

“Jika sudah diputus pidana mati segera eksekusi, dan jangan diberi ruang kepada orang yang terpidana mati untuk berinovasi,” ujar Jimly di sela-sela diskusi.

Karena masalah hukuman mati ini masih diperdebatkan, Muladi, salah seorang tim penyusunan RUU KUHP membocorkan sedikit konsep ke depan tentang hukuman mati bersyarat (conditional capital punishment).

Hal ini merupakan salah satu jalan untuk mempertemukan titik kesepahaman antara penganut hukuman mati (retensionis) dengan penolak hukuman mati (abolisionis).

Dalam salah satu pasal RUU yaitu pasal 89 RUU KUHP dijelaskan bahwa hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun, dengan alasan reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; terpidana menunjukkan penyesalan; kedudukan terpidana dalam kejahatannya tidak terlalu penting.

Menurut Jimly, konsep hukum seperti itu berada di tengah-tengah garis pro dan kontra. Hal ini bisa disebut sikap di tengah-tengah. 

Menurut Jimly, sikap seperti ini sebaiknya dihindari karena putusan MK tentang hukuman mati sudah bulat, sehingga dalam konteks hukum positif, hukum pidana mati ini harus dijalankan. 

“Jangan ada sikap in between kepastian harus adil, keadilan harus pasti. Saran saya, kita harus memilih sikap, artinya ada ketegasan sikap, apakah harus dihapus atau tidak. Jangan malu-malu kucing, aturan yang in between harus diminimalisir,” pungkas Jimly. (K-2/Shilma)

Jimly: Jika Pelaku Narkoba Divonis Mati, Segera Eksekusi

Jumat, 31 Mei 2013 - 13:25:29 WIB
Jimly: Jika Pelaku Narkoba Divonis Mati, Segera Eksekusi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Masalah hukuman mati untuk penjahat narkoba yang menjadi perdebatan panjang di dunia masih tetap dipertahankan di beberapa negara. Namun tak sedikit negara lainnya meninggalkan hukuman ini.

Di antaranya Indonesia dan 39 negara lainnya tetap mempertahankan hukuman mati.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK mengatakan bahwa isu hukuman mati yang selalu menjadi pro dan kontra tidak perlu diperdebatkan lagi, karena yang terpenting hukuman itu diimplementasikan dan dijalankan eksekusinya.

"Komitmen politik hukum Indonesia sudah jelas menentang penghapusan hukuman mati. Pada tanggal 30 Desember 2007 silam, majelis hakim MK menolak permohonan judicial review dari 5 terpidana mati untuk menguji secara materiil UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika yang dianggap melanggar pasal-pasal 28A, 28i ayat (1), dan ayat (4) UUD 1945," ujarnya, Jumat (31/05).

Jimly mengatakan bahwa hal ini jelas mengilustrasikan bagaimana sikap negeri ini untuk menolak penghapusan hukuman mati.

"Pertimbangannya jelas, bahwa kejahatan narkoba sangat masif, dan mengancam kelangsungan generasi yang akan datang," lanjutnya.

Namun dirinya masih menyayangkan terkait permasalahan lambannya eksekusi mati pada terpidana mati.

Dalam konteks kejahatan narkoba, eksekusi bagi pelaku kejahatan berat harus segera dilakukan. Menurutnya, eksekusi hukuman mati yang tidak kunjung dilakukan merupakan salah satu pelanggaran hukum tersendiri.

“Jika sudah diputus pidana mati segera eksekusi, dan jangan diberi ruang kepada orang yang terpidana mati untuk berinovasi,” ujar Jimly di sela-sela diskusi.

Karena masalah hukuman mati ini masih diperdebatkan, Muladi, salah seorang tim penyusunan RUU KUHP membocorkan sedikit konsep ke depan tentang hukuman mati bersyarat (conditional capital punishment).

Hal ini merupakan salah satu jalan untuk mempertemukan titik kesepahaman antara penganut hukuman mati (retensionis) dengan penolak hukuman mati (abolisionis).

Dalam salah satu pasal RUU yaitu pasal 89 RUU KUHP dijelaskan bahwa hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun, dengan alasan reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; terpidana menunjukkan penyesalan; kedudukan terpidana dalam kejahatannya tidak terlalu penting.

Menurut Jimly, konsep hukum seperti itu berada di tengah-tengah garis pro dan kontra. Hal ini bisa disebut sikap di tengah-tengah. 

Menurut Jimly, sikap seperti ini sebaiknya dihindari karena putusan MK tentang hukuman mati sudah bulat, sehingga dalam konteks hukum positif, hukum pidana mati ini harus dijalankan. 

“Jangan ada sikap in between kepastian harus adil, keadilan harus pasti. Saran saya, kita harus memilih sikap, artinya ada ketegasan sikap, apakah harus dihapus atau tidak. Jangan malu-malu kucing, aturan yang in between harus diminimalisir,” pungkas Jimly. (K-2/Shilma)

Sekte Seks Bebas Bandung, Satu Wanita "Layani" 9 Lelaki

Jumat, 31 Mei 2013 - 12:24:31 WIB
Sekte Seks Bebas Bandung, Satu Wanita "Layani" 9 Lelaki
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) -  Kabar menghebohkan mencuat di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandung beberapa waktu lalu mengenai adanya kelompok yang menyebut sebagai sekte seks bebaskini terus didalami pihak kepolisian. 

Isu soal sekte seks bebas itu tersebar melalui sebuah dokumen berkop surat Pemkot Kota Bandung. Dan kini, Kepolisian Resor Kota Bandung terus menyelidiki sekte bebas. 

Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Abdul Rahman Baso menyatakan pihaknya sudah memeriksa dua saksi. Satu di antaranya mengaku anggota sekte.

"Kami periksa keterangan Muhammad Anwar selaku saksi pelapor, dan saksi lainnya yakni Gilang yang mengaku sebagai anggota sekte," ujarnya kepada media, Jumat (31/05).

Kepada penyidik, Gilang mengaku mengikuti sekte seks bebas bersama ibunya. Dia sudah bergabung sejak sembilan tahun lalu. Selain Gilang dan ibunya, ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil, mahasiswa, bahkan artis.

Dikisahkannya bahwa kegiatan seks bebas dilakukan di alam terbuka di Jawa Barat. "Dalam kegiatan itu dilakukan seks bebas bertukar pasangan di alam terbuka yang dipimpin seorang pemimpin sekte tersebut," tambahnya. 

Menurut Gilang, ritual yang dilakukan oleh anggota sekte itu antara lain, satu perempuan melayani sembilan lelaki. Saat ritual itu dilakukan, ibunya digilir oleh sembilan pria. "Jadi mama saya ada di satu ruangan, lantas lelakinya antre satu-satu masuk ke dalam ruangan," kata Gilang.

Menurutnya, siapa yang bisa menghamili ibunya dan anggota perempuan lainnya di sekte itu, maka sang pria akan mendapatkan piagam ritual. Para jemaat juga, kata dia, memiliki cincin pentagram dalam ritual seks bebas itu.

Namun keterangang saksi ini masih akan terus diselidiki. "Keterangan saksi ini masih kami dalami," kata Abdul Rahman dalam menanggapi kesaksian itu.

Sekte seks bebas ini menyeruak sejak surat perintah ritual seks bebas di kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung bocor ke publik. Polrestabes Bandung masih terus menyelidiki kasus ini. 

"Kami harus hati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai membuat suasana tidak kondusif lantaran beredarnya isu sekte ini," kata Abdul Rahman Baso. (K-5/el)

Presiden: Penghargaan World Statesman Pencapaian Semua Pihak di Indonesia

Jumat, 31 Mei 2013 - 11:39:20 WIB
Presiden: Penghargaan World Statesman Pencapaian Semua Pihak di Indonesia
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (New York) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan penghargaan World Statesman dari Appeal of Conscience Foundation merupakan cerminan pencapaian kerja semua pihak di Indonesia untuk mendorong dan menciptakan perdamaian dan kondisi bangsa yang baik.

"Kecakapan sebagai negarawan pencapaiannya tidak selalu hasil dari upaya satu orang. Kecakapan sebagai negarawan dapat berbentuk kolektif. Dan kolektivitas kecakapan sebagai seorang negarawan di kalangan masyarakat Indonesia secara keseluruhan membuat Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera," kata Presiden saat menyampaikan sambutan singkat dalam acara penyerahan penghargaan World Statesman Award di New York, Kamis malam waktu setempat atau Jumat pagi waktu Jakarta.

Dalam acara yang berlangsung di Hotel Pierre New York tersebut, Presiden mengatakan penghargaan ini pada hakekatnya merupakan penghargaan bagi rakyat Indonesia.

"Saya berharap semoga penghargaan ini menjadi momentum bagi kita untuk melanjutkan upaya kita mempromosikan kemanusiaan dan kebaikan bagi semua pihak. Semoga kerja keras dan ketetapan hati bangsa Indonesia semakin memperkuat upaya pencapaian impian para pendiri bangsa yaitu terciptanya masyarakat yang harmonis disatukan oleh kedamaian dan kesejahteraan," tegas Presiden.

Presiden menambahkan, seorang negarawan bekerja untuk mencapai apa yang dipercayanya sebagai sebuah kebenaran dan tidak mendasarkan pada popularitas berbasis pada survei.

"Mereka bekerja dengan resiko dan menghadapi tantangan yang ada," tegasnya.

Hadir dalam acara tersebut Duta Besar RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal dan juga Menlu Marty Natalegawa dan Ibu Negara Ani Yudhoyono. (K-5/el)

Timwas Century Berikan Dokumen Rekayasa Ke KPK

Jumat, 31 Mei 2013 - 11:27:12 WIB
Timwas Century Berikan Dokumen Rekayasa Ke KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR kasus Century Bambang Soesatyo didampingi tiga orang inisiator Timwas, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan data baru terkait kasus Century.

"Kita mau serahkan data baru atas kasus Century," kata Bambang saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (31/05).

Tiga orang yang mendampingi Bambang untuk menyerahkan data tersebut adalah Akbar Faisal, Misbakhun, dan Lily Wahid. "Ini ada data dokumen rapat, dan dokumen rekayasa pada saat perhitungan sistemik," kata Bambang.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada tanggal 07 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas Oktober 2008.

Manajemen Bank Century lalu berkirim surat ke BI pada tanggal 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset sebesar Rp. 1 triliun.

Century tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus.

Rasio kecukupan modal (CAR) Century juga tidak mencukupi, atau 2,02 persen. Padahal, kata dia, syarat mendapat bantuan adalah CAR harus 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan Bank Indonesia tidak tegas terhadap bank milik Robert Tantular itu karena diduga mengotak- atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR delapan persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan itu hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 ada di atas delapan persen 10,39 hingga 476,34 persen, dengan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen, yaitu Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp. 502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Namun, belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp. 187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp. 689 miliar.

Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53, bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP. Artinya, BPK menilai BI melanggar PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp. 467,99 miliar atau hanya 83 persen dan ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit. (K-5/el)

Tiba di Gedung KPK, Gubernur Riau Tolak Berkomentar

Jumat, 31 Mei 2013 - 11:04:33 WIB
Tiba di Gedung KPK, Gubernur Riau Tolak Berkomentar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa terkait 4 kasus korupsi yang menjeratnya pada hari ini, Jumat (31/05).

Politisi Partai Golkar ini tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05. Tak banyak komentar keluar dari Rusli yang datang dengan mengenakan kemeja putih itu.

Ia tak mau menjawab saat ditanya kesiapannya untuk ditahan dalam pemeriksaan yang dilakukan di "Jumat keramat" ini. "Nanti saja ya," kata Rusli kepada media sembari masuk gedung KPK.

Mengenai penahanan Rusli, Juru Bicara KPK Johan Budi SP belum dapat memastikannya. "Belum ada info penahanan yang bersangkutan," kata Johan, Kamis (30/05).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K-5/el)

Pembelian Tiket Garuda, Bisa di Kantor Pos

Jumat, 31 Mei 2013 - 13:37:54 WIB
Pembelian Tiket Garuda, Bisa di Kantor Pos
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis 


Komhukum (Ambon) - Maskapai Garuda Indonesia menggandeng PT. Pos Indonesia untuk penjualan tiket pesawat bagi masyarakat Kota Ambon dan Maluku yang ingin berpergian ke luar daerah.

"Kami sudah siapkan loket penjualan tiket di Kantor Pos," kata Kepala Kantor Pos Cabang Ambon Daniel Unneputy di Ambon, Jumat (31/05). Ia mengatakan nota kerja sama perusahaannya dengan Garuda itu telah ditandatangani pada Kamis (30/01) dan efektif berlaku mulai 1 Juni 2013.

Dengan kerja sama tersebut, masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah menggunakan jasa angkutan udara PT Garuda tidak perlu mendatangi kantor perusahaan penerbangan tersebut tetapi cukup membeli di kantor Pos Cabang Ambon maupun unit cabang yang ada di berbagai kecamatan Kota Ambon.

Penjualan tiket pesawat Garuda tidak hanya dilakukan di Kantor Pos cabang Ambon tetapi juga di beberapa kabupaten dan kota lainnya di Maluku.

"Jadi masyarakat yang tinggal di Kota Tual, Saumlaki, Namlea, Masohi, Dobo, Piru dan Bula yang hendak bepergian keluar daerah dengan menggunakan pesawat Garuda tidak perlu terbang ke Kota Ambon untuk memesan tiket tetapi bisa membeli langsung di kantor pos cabang setempat," katanya.   (K-4/EIO)

Bus Listrik Buatan Indonesia Siap Antar Tamu Negara

Jumat, 31 Mei 2013 - 13:37:20 WIB
Bus Listrik Buatan Indonesia Siap Antar Tamu Negara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis 


Komhukum (Jakarta) - Bus listrik buatan dalam negeri akan mengantar  delegasi Pertemuan "Asia-Pacific Economic Cooperation" (APEC) di Bali pada Oktober 2013.

"Kami merencanakan para pejabat dari negara lain harus menggunakan mobil atau bus listrik," kata Menteri Riset dan Teknologi Gusti M. Hatta setelah rapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta.

Menurut Gusti, Kementeriannya menyiapkan delapan bus listrik yang akan digunakan sebagai moda transportasi para delegasi APEC 2013.

Menteri menjelaskan bus sedang dirakit oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama yang dipimpin oleh Dasep Ahmadi di Bekasi, Jawa Barat. Gusti mengatakan perusahaan Dasep masih memproduksi unit bus listrik secara terbatas.

Menurut Menristek, kementeriannya sedang melakukan penelitian terhadap baterai sebagai sumber tenaga kendaraan tersebut. "Untuk menciptakan baterai dengan ukuran yang kecil namun menghasilkan daya besar," kata Gusti.

Dia menegaskan teknologi kunci mobil listrik telah dikuasai oleh sejumlah perakit mobil listrik di Indonesia yang terdiri dari teknologi pembuatan chasis, sistem elektronik dan instrumen pengisi daya baterai.

Dia berharap seluruh komponen hingga unit kendaraan listrik buatan anak negeri dapat diproduksi massal di Indonesia pada 2015. (K-4/EIO)

Rupiah Jumat Pagi Menguat 3 Poin

Jumat, 31 Mei 2013 - 13:36:44 WIB
Rupiah Jumat Pagi Menguat 3 Poin
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Bisnis 


Komhukum (Jakarta) - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Jumat pagi menguat sebesar tiga poin seiring dengan beberapa data AS yang tidak sesuai estimasi.

Nilai tukar mata uang rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat pagi bergerak menguat sebesar tiga poin menjadi Rp9.810 dibanding posisi sebelumnya Rp9.813 per dolar AS.

"Data produk domestik bruto (PDB) AS dan klaim penganggurannya yang tidak sesuai estimasi, akan membuat The Fed masih terus melanjutkan program stimulusnya," kata Kepala Riset Trust Securities, Reza Priyambada hari ini di Jakarta.

Sehingga, lanjut dia, diperkirakan masih ada peluang dana asing yang masuk ke dalam negara berkembang termasuk Indonesia dan dapat membuat mata uangnya menguat.

Selain itu, Reza mengatakan penguatan rupiah juga dipicu dari kenaikan yield (imbal hasil) obligasi AS untuk tenor 10 tahun yang saat ini berada di level 2,11 persen.

Meski demikian, lanjut dia, sentimen dari dalam negeri seperti belum jelasnya pemberlakuan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat penguatan rupiah menjadi terbatas. "Di sisi lain, pelaku pasar juga merespon negatif adanya aksi jual asing di pasar saham," katanya.

Pengamat pasar uang Bank Himpunan Saudara, Ruly Nova menambahkan penjagaan Bank Indonesia (BI) juga turut membantu kurs rupiah berada dalam area positif.

"Rupiah masih akan dijaga oleh BI sehingga pergerakannya stabil di tengah sentimen negatif yang cukup kuat saat ini," ujarnya. (K-4/EIO)