Jumat, 31 Mei 2013 - 12:24:31 WIB
Sekte Seks Bebas Bandung, Satu Wanita "Layani" 9 Lelaki
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Isu soal sekte seks bebas itu tersebar melalui sebuah dokumen berkop surat Pemkot Kota Bandung. Dan kini, Kepolisian Resor Kota Bandung terus menyelidiki sekte bebas.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Abdul Rahman Baso menyatakan pihaknya sudah memeriksa dua saksi. Satu di antaranya mengaku anggota sekte.
"Kami periksa keterangan Muhammad Anwar selaku saksi pelapor, dan saksi lainnya yakni Gilang yang mengaku sebagai anggota sekte," ujarnya kepada media, Jumat (31/05).
Kepada penyidik, Gilang mengaku mengikuti sekte seks bebas bersama ibunya. Dia sudah bergabung sejak sembilan tahun lalu. Selain Gilang dan ibunya, ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil, mahasiswa, bahkan artis.
Dikisahkannya bahwa kegiatan seks bebas dilakukan di alam terbuka di Jawa Barat. "Dalam kegiatan itu dilakukan seks bebas bertukar pasangan di alam terbuka yang dipimpin seorang pemimpin sekte tersebut," tambahnya.
Menurut Gilang, ritual yang dilakukan oleh anggota sekte itu antara lain, satu perempuan melayani sembilan lelaki. Saat ritual itu dilakukan, ibunya digilir oleh sembilan pria. "Jadi mama saya ada di satu ruangan, lantas lelakinya antre satu-satu masuk ke dalam ruangan," kata Gilang.
Menurutnya, siapa yang bisa menghamili ibunya dan anggota perempuan lainnya di sekte itu, maka sang pria akan mendapatkan piagam ritual. Para jemaat juga, kata dia, memiliki cincin pentagram dalam ritual seks bebas itu.
Namun keterangang saksi ini masih akan terus diselidiki. "Keterangan saksi ini masih kami dalami," kata Abdul Rahman dalam menanggapi kesaksian itu.
Sekte seks bebas ini menyeruak sejak surat perintah ritual seks bebas di kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung bocor ke publik. Polrestabes Bandung masih terus menyelidiki kasus ini.
"Kami harus hati-hati dalam menangani kasus ini. Jangan sampai membuat suasana tidak kondusif lantaran beredarnya isu sekte ini," kata Abdul Rahman Baso. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar