About

Information

Jumat, 31 Mei 2013

Timwas Century Berikan Dokumen Rekayasa Ke KPK

Jumat, 31 Mei 2013 - 11:27:12 WIB
Timwas Century Berikan Dokumen Rekayasa Ke KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR kasus Century Bambang Soesatyo didampingi tiga orang inisiator Timwas, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan data baru terkait kasus Century.

"Kita mau serahkan data baru atas kasus Century," kata Bambang saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (31/05).

Tiga orang yang mendampingi Bambang untuk menyerahkan data tersebut adalah Akbar Faisal, Misbakhun, dan Lily Wahid. "Ini ada data dokumen rapat, dan dokumen rekayasa pada saat perhitungan sistemik," kata Bambang.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada tanggal 07 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas Oktober 2008.

Manajemen Bank Century lalu berkirim surat ke BI pada tanggal 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset sebesar Rp. 1 triliun.

Century tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar terus-menerus.

Rasio kecukupan modal (CAR) Century juga tidak mencukupi, atau 2,02 persen. Padahal, kata dia, syarat mendapat bantuan adalah CAR harus 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan Bank Indonesia tidak tegas terhadap bank milik Robert Tantular itu karena diduga mengotak- atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR delapan persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan itu hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 ada di atas delapan persen 10,39 hingga 476,34 persen, dengan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen, yaitu Century.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp. 502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Namun, belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp. 187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century Rp. 689 miliar.

Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53, bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP. Artinya, BPK menilai BI melanggar PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp. 467,99 miliar atau hanya 83 persen dan ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar