About

Information

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 20 November 2017

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK

Etika dalam bisnis akuntan publik sangatlah diperlukan untuk mengatur perilaku akuntan dalam melakukan profesinya. Profesi akuntan di Indonesia telah diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu kode etik juga dapat digunakan oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Dan apabila suatu akuntan melanggar atau tidak melakukan etika maka akan menimbulkan kerugian.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia seperti yang pernah Saya tulis dalam artikel sebelumnya. Dapat dilihat disini.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS

Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI

Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK


Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Etika dalam Auditing

KEPERCAYAAN PUBLIK

Kepercayaan masyarakat terhadap akuntan kita, baik oleh pemerintah maupun aparat-aparatnya, atau profesi-profesi lainnya, memang rendah. Dari sisi kemampuan dan keahlian para akuntan publik lokal tidaklah jelek, sebab masalah sebenarnya adalah mental. Kita tidak bisa menyatakan bahwa akuntan publik itu bagus semua, memiliki etika semua. Karena yang namanya akuntan publik hidup dalam lingkungan yang berlumpur sudah tentu berlumuran juga. Tapi jangan dikatakan bahwa seluruh akuntan publik jelek.

TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK

Profesi akuntan berperan penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya dan juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawab sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1.    Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2.    Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.    Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR

Dalam memberikan pernyataan pendapat auditor atas laporan keuangan, harus didasarkan pada etika auditor. Kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan yang merupakan hal - hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah, sebagai berikut ;
1.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.    Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.    Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi
4.    Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5.    Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang anggota profesi harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.    Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasianin formasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.    Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.    Standar Teknis
Sebagai profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

INDEPENDENSI AUDITOR

Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan profesi yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan profesi auditor diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Sedangkan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Profesi auditor lahir dan besar berasal dari tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen. Komunikasi ini menghubungkan antara entitas ekonomi dengan para stakeholderterutama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan (Lutfillah, 2016).

Pernyataan Standar Audit nomor 02 (SA no.2) menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan kepada pihak pemakai merupakan tanggung jawab penuh pihak manajemen. Tanggung jawab auditor atas laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen hanya terbatas pada memberikan pernyataan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut wajar atau tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.

Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG: INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1.    Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.    Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1.    Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2.    Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.   Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.    Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.   Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1.    Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2.    Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a.    mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b.   mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c.    menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit;
d.   Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.   Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2.    Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a.    Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.   Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.    Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a.    Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1.    investasi pada klien; atau
2.    kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b.   Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1.    Merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2.    Memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3.    Mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4.    Mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.    Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d.   Memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1.    pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2.    atau laporan keuangan;
3.    Desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4.    Penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5.    Aktuaria;
6.    Audit internal;
7.    Konsultasi manajemen;
8.    Konsultasi sumber daya manusia;
9.    Konsultasi perpajakan;
10. Kenasihat Investasi dan keuangan; atau
11. Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e.   Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.    Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.    Pembatasan Penugasan Audit
a.    Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.   Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6.    Ketentuan Peralihan
a.    Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.   Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7.    Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.


Minggu, 19 November 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA,IAI

IFAC sebagai asosiasi profesi akuntan internasional, melalui salah satu badannya yaitu International Accounting Education Standards Board (IAESB), menerbitkan kode etik akuntan yang bernama “Code of Ethics for Professional Accountants”. Kode etik ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2008 sebagai bagian dalam Handbook of International Standards on Auditing, Assurance, and Ethics Pronouncements, kemudian kode etik ini mengalami revisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010. Code of Ethics for Professional Accountants terdiri dari tiga bagian, yaitu: Prinsip Dasar, Penerapan Prinsip Dasar dalam public practice, dan Penerapan Prinsip Dasar dalam bisnis. Prinsip dasar dalam Code of Ethics for Professional Accountants adalah sebagai berikut:
1.       Integrity
Prinsip Integrity mewajibkan semua akuntan profesional untuk jujur dalam segala hubungan bisnis dan profesional.
2.       Objectivity
Prinsip Objectivity mewajibkan semua akuntan profesional untuk menjaga profesionalitas mereka dengan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dan bias.
3.       Professional Competence and Due Care
Prinsip Professional Competence and Due Care mewajibkan semua akuntan professional untuk:
1.    Menjaga kompetensi pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten.
2.    Bertindak sesuai dengan standar teknis dan profesional dalam memberi jasa.
4.       Confidentiality
Prinsip Confidentiality mewajibkan semua akuntan profesional untuk tidak:
1.    Mengungkapkan kepada pihak luar, informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dalam proses pemberian jasanya, kecuali terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya.
2.   Menggunakan informasi rahasia tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
5.       Professional Behavior
Prinsip Professional Behavior mewajibkan semua akuntan profesional untuk taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi akuntan.

Kode etik American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) meliputi empat komponen, yaitu:
1.    Prinsip-Prinsip Etika
Merupakan standar ideal perilaku etis yang dinyatakan secara filosofis. Komponen ini tidak mengikat.
2.    Aturan Perilaku
Merupakan standar minimum yang dinyatakan sebagai aturan khusus. Komponen ini mengikat.
3.    Interpretasi Aturan Perilaku
Komponen ini tidak mengikat tetapi penyimpangannya harus ada alasan yang dapat diterima.
4.    Pengaturan etis
Meliputi penjelasan dan jawaban yang dipublikasikan atas pertanyaan aturan perilaku yang diajukan oleh para anggota.

Di Indonesia, pedoman mengenai etika akuntan dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)IAI yang merupakan asosiasi profesi akuntan di Indonesia menetapkan kode etik bagi profesi akuntan dalam kongresnya pada tahun 1973, kemudian kode etik tersebut disempurnakan melalui kongres IAI berikutnya yaitu pada tahun 1986, 1990, 1994, dan terakhir pada tahun 1998. Etika profesi akuntan yang dikeluarkan oleh IAI pada tahun 1998 diberi nama “Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia”.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian (Ikatan Akuntan Indonesia,1998):
1.    Prinsip Etika
2.    Aturan Etika
3.    Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari:
1.    Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.    Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.    Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.    Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.    Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.    Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya.
7.    Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.    Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlakubagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.