Senin, 01 April 2013 - 17:18:28 WIB
Anggaran Yang Tidak Transparan Akan Jadi Bancakan Para Perwira
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi
Sekretaris Nasional (Seknas) FITRA, M. Maulana mengungkap adanya dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak tercatat dalam mekanisme pengelolaan anggaran berpotensi disalahgunakan.
Menanggapi hal ini, Nasir Djamil, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan bahwa jika penggunaan dana di Korps berbaju coklat itu mengandung unsur korupsi maka harus segera diusut.
"Korupsi itu bisa berarti memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain," tandasnya kepada Komhukum.com melalui pesan singkatnya ketika ditanya terkait adanya pernyataan FITRA bertajuk "Dana Non APBN POLRI: Dana Bagi-bagi Jatah Pejabat Tinggi Kepolisian ,'Senin (1/04).
Nasir menegaskan bahwa sudah saatnya Kapolri menyampaikan secara terbuka perihal adanya pengelolaan dana off budget. Sebab pengelolaan dana tersebut sangat rawan terjadi korupsi.
"Saya pikir hal ini sudah berlangsung lama dan juga menjadi salah satu penyebab mengapa ditemukan dugaaan banyaknya jenderal di kepolisian yang rekeningnya gendut. Jadi ini ibarat air mancur, di mana air yang di bawah menuju ke atas," tegasnya beranalogi.
Anggota Komisi VIII ini mengharapkan agar Kementerian Keuangan segera merevisi peraturan perundangan yang terkait pengelolaan anggaran di Polri untuk menghindari praktek memakan uang rakyat.
"Anggaran yang tidak transparan penggunaannya akan menjadi bancakan para perwira yang punya akses dengan dana tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, Koordinator Advokasi Seknas Fitra, M. Maulana mengatakan, berdasar laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kepolisian RI tahun 2011, ditemukan adanya dana non APBN Kepolisian sebesar Rp. 268,9 miliar. Selain itu, di tahun 2010 ditemukan dana serupa senilai Rp. 188,6 miliar. Di mana terjadi kenaikan sebesar Rp. 80,3 Miliar
"Artinya dana non APBN itu enggak hanya pada tahun 2011 tapi juga ada di tahun 2010. Kami duga dana non APBN ini juga ada di tahun-tahun sebelumnya dan berikutnya," katanya kepada media dalam konferensi pers bertajuk "Dana Non APBN POLRI: Dana Bagi-bagi Jatah Pejabat Tinggi Kepolisian," di kantor Seknas FITRA, Jakarta, Minggu (31/03).
Dijelaskannya, dana non APBN ini berpotensi disalahgunakan lantaran dana ini tergolong off budget. Maksudnya, Polri mempunyai kewenangan untuk melakukan pencatatan dan pengelolaan anggaran tanpa melalui mekanisme pengelolaan anggaran.
"Ini di luar mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU 17/2003 dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara," tandasnya.
Maulana menjabarkan dana non APBN Polri tahun 2011 terdiri atas DPK sebesar Rp. 120,3 miliar, Dana Samsat Rp. 113,1 miliar, Rumah Sakit Rp. 21,4 miliar, dana siap pakai Rp. 8,5 miliar, Jasa Rahardja Rp. 4,9 miliar, pengamanan objek vital Rp. 400 juta, pelatihan Satpam Rp. 10 juta, dan sisa dana tsunami Rp. 7 juta. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar