About

Information

Senin, 01 April 2013

Kerugian Negara Akibat Simulator Capai Rp. 121 M

Senin, 01 April 2013 - 18:22:46 WIB
Kerugian Negara Akibat Simulator Capai Rp. 121 M
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Total kerugian negara akibat korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 mencapai Rp. 121 miliar.

"Perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan simulator mencapai 62 persen dari anggaran yang berjumlah Rp. 196,8 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/04).

Berkas pemeriksaan Djoko Susilo sendiri dinyatakan sudah rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK punya waktu 2 minggu untuk menyelesaikan berkas dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Sementara berkas Djoko dilimpahkan ke penuntutan, penelusuran harta kekayaan milik DS tetap dilanjutkan.

KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal polisi bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp. 70 miliar, jumlah tersebut di luar nominal rekening Djoko yang dibekukan KPK.

Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.

Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza.

Masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari Yogyakarta dan empat di antaranya telah diamankan di sekitar gedung KPK bernomor polisi AB-7777-M, AA-1661-CM, AB-7777-MM dan AA-1449.

Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.

KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tiga tersangka lain dalam kasus simulator adalah mantan Wakorlatas Brigjen Pol Didik Purnomo, direktur utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto dan Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT. CMMA Sukotjo S. Bambang. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar