About

Information

Selasa, 02 April 2013

Perampok Dan Pemerkosa Guru Muda Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 02 April 2013 - 16:58:02 WIB
Perampok Dan Pemerkosa Guru Muda Dijerat Pasal Berlapis
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Penyidik Polres Metropolitan Jakarta Selatan menjerat pasal berlapis terhadap pelaku perampokan dan pemerkosaan seorang guru berinisial CD (24), yakni IS (43).

"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/04).

Rikwanto mengatakan tersangka yang memiliki usaha konter telepon selular melihat korban berada di dalam kontrakan di Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/03) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka IS masuk kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian melihat CD sedang tertidur.

Setelah masuk kamar kontrakan, IS mengambil pisau dan menyergap korban dengan ancaman untuk menyerahkan barang berharga.

Namun, IS menyalurkan nafsunya dengan memperkosa, kemudian mengambil barang berharga, seperti komputer jinjing (laptop), telepon selular dan tas milik korban.

Rikwanto menjelaskan aparat kepolisian meringkus IS di rumahnya di Jalan Sawah Lama, Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/04) dini hari.

Tersangka mendapatkan luka tembak pada kedua kakinya, karena IS berusaha melarikan diri saat ditangkap petugas.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat menyatakan tersangka mencari korban perampokan secara acak dan melihat jendela kamar kontrakan korban terbuka.

Wahyu mengungkapkan korban diduga melakukan perlawanan saat tersangka berusaha menyergap, karena terdapat luka pada leher dan sayatan pada jari tangan korban. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar